Bandar Lampung (Lampost.co) — Anggota Komisi III DPR RI,
Taufik Basari menyoroti sejumlah kasus hukum besar yang mangkrak atau berhenti di
Kejati Lampung dan
Polda Lampung. Tobas sapaan akrabnya, berharap kasus-kasus tersebut bisa terselesaikan dengan terang benerang.
.
Sejumlah kasus tersebut yakni korupsi dana hibah KONI Lampung, korupsi markup perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus, 4 tahanan narkoba Polda Lampung kabur, korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur dan dugaan korupsi anggaran covid-19 Provinsi Lampung Tahun 2020-2021.
.
“Untuk kasus-kasus yang sedang berjalan membutuhkan perhatian. Dalam hal penegakan hukumnya tentu kita akan dorong, semoga bisa terselesaikan,” kata Tobas usai kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Hotel Novotel, Bandar Lampung, bersama Kejati, Polda Lampung dan Mitra terkait, Senin, 29 April 2024.
.
Kemudian ia mengatakan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan memberikan suatu prestasi bagi Provinsi Lampung. DPR RI Komisi III akan terus melakukan pengawasan. “Mengawasi proses penegakan hukum yang berlangsung. Sekaligus kita berharap juga Kejaksaan memberikan satu prestasi Provinsi Lampung. Ini terkait dengan penegakan hukum yang memang menjadi perhatian dari masyarakat,” katanya.
.
Ada 2 kasus korupsi besar di Kejati Lampung yang masih belum kelar dan tuntas. Bahkan hingga memasuki masa pensiun Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto. Kasus besar itu yakni kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 yang menelan kerugian negara mencapai Rp 9 Miliar.
.
“Kasus besar selanjutnya yakni kasus korupsi dana hibah KONI Lampung yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar lebih,” katanya.
.
Dalam kasus ini Kejati Lampung telah menetapkan 2 tersangka. Meskipun telah melakukan pemeriksaan ulang puluhan saksi. Kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum ada pemanggilan. Bahkan salah satu tersangka telah menggugat praperadilan Kejati Lampung
.
Kemudian menjalani proses persidangan dengan hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak semua permohonan dalam tuntutan tersangka tersebut.