Jakarta (Lampost.co)— Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, hari ini menjalani sidang putusan, Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Harvey Moeis di nyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Dalang Serangan Maut di Pasar Jerman Ternyata Psikiater
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.
Hakim juga memutuskan menambah hukuman Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar. Bila tak membayarkannya maka sebagai ganti akan menambah kurungan 1 tahun penjara.
Selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey juga mendapat hukuman membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Bila uang pengganti tersebut tak di bayar, maka harta bendanya akan di rampas serta di lelang untuk mengganti kerugian.
Sementara bila jumlahnya tak mencukupi nominal tersebut, maka sisanya akan mengganti dengan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar,” pungkasnya.
Untuk soal keringanan vonis ini karena Harvey Moeis dinilai belum pernah mendapat hukuman, sopan dalam persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Di ketahui bahwa Harvey Moeis sebelumnya jaksa mentuntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar juga uang pengganti Rp210 miliar.
Harvey Moeis sendiri di nyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.