Bandar Lampung (Lampost.co) — Toko Mas JSR yang berada di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung digeledah sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis, 2 April 2026. Penggeledahan itu diduga terkait praktik tambang mas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, penggeledahan itu dilakukan sejak siang hingga sore. Saat kepolisian datang kondisi toko sedang ramai pengunjung. Kemudian toko ditutup dari dalam dan sebagian polisi tetap berjaga di luar.
“Polisi datang saat sedang ramai orang, semua disuruh keluar dan toko ditutup dari dalam, gak tau lagi setelah itu,” ungkapnya.
Sementara sumber lainnya mengatakan, penggeledahan dilakukan mulai pukul 9.00 – 17.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menyegel ruko 3 lantai tersebut dan membawa sejumlah orang untuk diperiksa.
“Ada sekitar 22 orang yang dibawa polisi termasuk owner-nya,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan pantauan Lampost.co, Jumat pagi, 3 April 2026, tidak nampak ada kegiatan di toko mas tersebut. Ada sejumlah kendaraan roda empat terparkir di halaman ruko.
Pada gagang pintu rolling door terikat garis polisi. Namun garis polisi hanya terpasang sebatas di gagang pintu.
Menanggapi hal itu, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman tidak membantah peristiwa itu. Namun dia belum mau mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut.
“Masih pendalaman dan nanti kita akan ekspos, masih kita dalami,” pungkasnya via pesan WhatsApp.








