Bandar Lampung (Lampost.co) – Tersangka kasus dugaan korupsi pada importasi gula pada Kementerian Perdagangan, Thomas Lembong. Mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Tom Lembong menjadi tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Hal itu tersampaikan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Media Indonesia Grup Lampost.co. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan apa dasar pertimbangannya jika jadi mengajukan praperadilan. “Sedang persiapan dan pertimbangkan,” ujarnya, Minggu, 3 November 2024.
Sebelumnya, Ari mengatakan kliennya hanya meneruskan kebijakan dari Menteri Perdagangan sebelumnya. Kebijakan yang terambil Tom Lembong untuk mengimpor gula, katanya. Hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan terdahulu.
“Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah terencanakan sejak periode sebelumnya,” tandas Ari.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW),. Diky Anandya mengingatkan pihak Kejagung untuk dapat mengurai dan mengaitkan unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Dengan perbuatan yang terlakukan Tom Lembong sehingga menjadi tersangka.
Kemudian baginya, kerugian keuangan negara yang tersebutkan Kejagung mencapai Rp.400 miliar itu harus terikuti dengan niat jahat. “Tidak semua kerugian negara terkategorikan sebagai kejahatan korupsi. Ini penting tersampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak terstigma negatif. Atau teranggap politisasi hukum oleh masyarakat,” terang Diky.
Selanjutnya, pihaknya juga mendorong penyidik JAM-Pidsus untuk mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat aktor lainnya. Pasalnya, kebijakan impor gula kristal mentah tak hanya terlakukan oleh Kemendag. Saat masih ternakhodai Tom Lembong saja pada 2015-2016.
“Tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Dalam konteks perkara yang terjadi pada Kementerian Perdagangan. Penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” pungkas Diky.