Bandar Lampung (Lampost.co) — Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pria inisial AM (49), yang berprofesi sebagai tukang parkir, warga Sukajawa Baru, Tanjungkarang Barat, Sabtu, 27 April lalu.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono, mengungkapkan aksi nekatnya itu pelaku lakukan karena melihat rumah milik AS yang merupakan tetangganya sendiri dalam keadaan kosong pada Kamis, 11 April 2024.
Melihat kesempatan itu, pelaku langsung memperhatikan situasi sekitar rumah yang berada di Gang Abdurrahman, Jalan Tamin. Setelah memastikan aman, pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu belakang.
“Saat itu, korban sedang ke rumah mertuanya, sehingga rumahnya sendiri tidak ada orang,” ungkapnya, Selasa, 30 April 2024.
Situasi lingkungan yang sepi membuat pelaku bisa dengan leluasa memasuki semua ruangan dalam rumah korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga milik korban seperti televisi, handphone, serta sejumlah perhiasan emas.
Peristiwa itu terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat yang melihat pintu belakang rumah korban terbuka namun tidak ada orang. Hal tersebut langsung memberitahukan kepada korban agar pulang dan memeriksanya.
“Tetangga menghubungi korban karena melihat pintu rumah terbuka. Saat korban mengecek mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang,” jelasnya.
Usai menerima laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku 2 hari setelah kejadian. Pelaku tertangkap di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Setelah tertangkap, ternyata pelaku belum sempat menjual barang curiannya. Hasil curian masih dititipkan kepada rekannya yang juga berprofesi sebagai juru parkir.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.