Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis, 11 Desember 2025. Ia terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Selain Ardito 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Kemudian adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Lalu Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito. Selanjutnya pihak rekanan dari PT. Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri. Penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadi Pratikto mengatakan. Selama Februari hingga November 2025, Ardito menerima aliran uang Rp. 5,7 miliar dari fee rekanan. Uang yang ia terima tergunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang.
“Dari Rp. 5,7 miliar, sebanyak Rp. 500 juta untuk dana operasi bupati. Kemudian Rp. 5,2 miliar bayar utang pemenangan kampanye waktu Pilkada 2024 lalu” katanya.
Kemudian Ardito, Anton, Ranu, dan Riki sebagai pihak penerima telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999. Sebagaimana telah berubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap Lukman selaku pihak pemberi. Telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.








