• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 11:47
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Dinilai Terlalu Janggal

Denny ZYMedia IndonesiabyDenny ZYandMedia Indonesia
30/07/24 - 17:24
in Hukum
A A
Gregorius Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (Foto: Dok. Antara)

Jakarta (Lampost.co) – Vonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti menuai sorotan berbagai pihak. Reaksi keras juga datang dari kalangan DPR yang menilai vonis itu terlalu janggal.

Komisi III DPR RI telah melakukan audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti. “Kami sering menerima aduan seperti ini. Dan dalam kasus Dini ini memang laporan dulu dari keluarga almarhum yang bersurat ke kami. Kemudian kami lakukan pertemuan dengan keluarga, pengacara dan dari LSM Bu Rieke Diah Pitaloka,” kata Anggota Komisi III DPR Santoso, Selasa, 30 Juli 2024.

Santoso mengatakan kasus ini memang sejak awal sudah menjadi perhatian publik. Dengan adanya putusan pengadilan yang janggal yang memberikan ganjaran bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, maka DPR wajib memberikan atensi. “Ini terlalu janggal. Putusan hakim itu terlalu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Harusnya dia (Ronald Tannur) itu kena,” kata dia.

Baca juga: KY Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurutnya, berdasarkan apa yang jaksa sampaikan, hakim tidak mengindahkan barang bukti yang dalam persidangan. “Memang ada independensi hakim kita hormati itu. Tapi dalam bukti ada luka-luka serius yang mengakibatkan kematian,” kata dia.

Rapat Khusus

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Komisi DPR RI berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pihaknya juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) dalam rapat khusus yang rencananya berlangsung pada masa sidang mendatang tersebut. “Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini. Di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman.

Humas PN Surabaya Alex Adam menyatakan pihaknya siap memberi klarifikasi terkait pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. “Kita ini aparat hukum. Jadi sudah tahu setiap persidangan. Kalau memerlukan klarifikasi atau pemeriksaan kita siap saja. Namun, ada mekanismenya. Seperti pemanggilan atau permohonan atau kapasitasnya seperti apa ya sudah biasa. Siap-siap saja,” kata dia.

Tags: dprGregorius Ronald TannurPEMBUNUHANpengadilan negeri surabaya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Pesawaran Segera Disidang

byRicky Marlyand1 others
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 segera...

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026 seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masyarakat Dipersilahkan Gugat KUHAP dan KUHP Baru ke MK

byNur
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keberatan publik terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum...

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Ahmad Alamsyah selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Lampost.co

Sekwan DPRD Lampung Utara dan 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Akibat Kegiatan Fiktif

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran. Kasus tersebut...

Berita Terbaru

aplikasi sadap WhatsApp
Teknologi

12 Aplikasi Android Bisa Sadap Chat WhatsApp

byDenny ZY
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Peneliti keamanan siber kembali mengingatkan pengguna Android agar waspada terhadap sejumlah aplikasi berbahaya yang berpotensi membaca...

Read moreDetails
BTS

Resmi! BTS Kembali Menyapa ARMY Jakarta dalam Tur Dunia 2026

14/01/2026
Pandji Pragiwaksono

Habib Rizieq Desak Pandji Pragiwaksono Hapus Materi Stand Up Mens Rea Karena Dugaan Penistaan

14/01/2026
Demo Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas di depan Balai Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/1/26). FOTO ANTARA/MUKLASIN.

Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar atas Konflik Gajah TNWK

14/01/2026
Ilustrasi

KLHK Siapkan Pembangunan Kanal dan Pagar Listrik Permanen

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.