Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo melantik sejumlah pejabat utama Kejati, Senin, 28 Juli 2025. Para pejabat yang mendapat amanah tersebut segera melakukan akselerasi kinerja satuan, baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sementara para pejabat tersebut yakni Transiswara Adhi sebagai Wakajati Lampung. Kemudian Virginia Hariztaviane sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Lampung. Lalu Baharuddin sebagai Kajari Bandar Lampung. Suci Wijayanti sebagai Kajari Lampung Selatan. Lalu Neneng Rahmadini sebagai Kajari Metro.
Kemudian Pofrizal sebagai Kajari Lampung Timur. Evi Hasibuan sebagai Kajari Pringsewu. Lalu, Juwira Patty Pasaribu sebagai Kabag Tata Usaha Kejati Lampung, dan Asep Sunarsa Sebagai Koordinator di Kejati Lampung.
Pelantikan Wakajati Lampung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor. 352 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 dan Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor. 353 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajati Lampung Danang Suryo mengatakan proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah sebuah ekosistem organisasi. Terlebih dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja. Serta untuk regenerasi sumber daya manusia guna menjaga kedinamisan institusi.
“Para pejabat ini merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif. Terlebih untuk mengisi jabatan serta harapannya dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata” ujarnya.
Kepercayaan Publik
Kemudian Kajati juga menyebut Jaksa Agung menyampaikan pesan. Saat ini Kejaksaan sedang memperoleh peningkatan kepercayaan masyarakat yang cukup signifikan. Hal ini tidak lepas dari keberhasilan korps Adhyaksa yang telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang terdambakan.
Salah satunya, keberhasilan Kejaksaan dalam penanganan korupsi yang tidak tebang pilih bahkan bernilai fantastis, serta terobosan lain. Seperti keluarnya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum.
“Sehingga tak heran jika masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan kejaksaan,” katanya
Kemudian Kajati juga memberikan beberapa arahan terhadap para Pejabat yang baru terlantik agar segera mengkonsolidasi personil. Segera melakukan akselerasi kinerja satuan. Baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi maupun dalam performance penyerapan anggaran.
Selanjutnya memastikan dan jaga netralitas kejaksaan pada perhelatan pilkada yang akan datang. “Lakukan penegakan hukum yang humanis dan proporsional, berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat,” katanya.