Wakajati Lampung dan Kajari Lampung Timur Berganti

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merotasi sejumlah jabatan struktural di Kejagung, termasuk Provinsi Lampung.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Selasa, 14 April 2026 19.20 WIB
Wakajati Lampung dan Kajari Lampung Timur Berganti
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merotasi sejumlah jabatan struktural di Kejagung, termasuk Provinsi Lampung.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Nomor 488 tahun 2026, yang tertandatangani pada 13 April 2026. Total ada 53 jabatan yang berotasi. Salah satunya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Suwandi mengemban amanah baru sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.

Kemudian penggantinya sebagai Wakajati Lampung yakni Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya Jaksa Agung juga mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Keputusan ini tertandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto. Total ada 114 Jabatan yang berotasi.

Dalam keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Pofrizal mendapat amanah sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau. Jabatan Kajari Lampung Timur bakal terisi Saptono yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kotamobagu.

Kemudian dalam keputusan yang sama Koordinator pada Kejati Lampung Widarto mendapat tugas sebagai Kajari Tual. Namun, jabatan Widarto pada Kejati Lampung belum terisi, berdasarkan keputusan tersebut.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan Keputusan tersebut. “Ia benar, salah satunya Wakajati, dalam rangka penyegaran dan tour of duty” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI