Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung kembali mengeluarkan peringatan keras setelah beredar nomor WhatsApp +62 823-8204-9236 yang mengaku sebagai Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf. Kasus ini memicu kekhawatiran karena ada dugaan pelaku berusaha mencatut nama Kapolda Lampung untuk melakukan penipuan online, pemerasan, atau meminta keuntungan pribadi.
Poin Penting:
-
Nomor +62 823-8204-9236 bukan milik Kapolda Lampung.
-
Warga untuk tidak merespons pesan apa pun dari nomor tersebut.
-
Tim Polda Lampung menelusuri pelaku dan sumber penyebaran.
Peringatan tersebut karena modus pencatutan nama pejabat Polri terus berulang dan berpotensi menimbulkan korban baru. Karena itu, Polda Lampung menegaskan nomor tersebut bukan milik Kapolda Lampung.
Polda Lampung Pastikan Nomor Palsu
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, memastikan nomor tersebut tidak terkait dengan Kapolda Lampung. “Nomor +62 823-8204-9236 bukan nomor Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf. Mohon abaikan seluruh pesan dari nomor itu,” ujarnya, Jumat, 15 November 2025.
Baca juga: Irjen Pol Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung
Ia juga menyebut Polda Lampung telah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan identitas Kapolda melalui aplikasi pesan instan.
Menurut Yuni, modus ini sangat berbahaya karena sering penipu gunakan untuk meminta uang, data pribadi, dokumen, atau foto atas nama pejabat kepolisian. Karena itu, Polda Lampung mendorong warga tetap waspada dan tidak merespons pesan tersebut.
Modus Catut Nama Kapolda Kian Berbahaya
Yuni juga menegaskan pelaku bisa memanfaatkan nama Kapolda Lampung untuk memancing kepercayaan korban. “Penyalahgunaan nomor seperti ini rawan untuk penipuan dan pemerasan. Kami meminta masyarakat lebih berhati-hati,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh instansi pemerintah, swasta, dan internal Polri agar tidak mudah mempercayai pesan yang mengaku dari pejabat Polda Lampung tanpa verifikasi resmi.
Telusuri Pelaku dan Sumber Penyebaran
Polda Lampung menyampaikan tim Siber kini menelusuri asal nomor tersebut. “Kami menelusuri penyebaran nomor itu dan mencari siapa yang berada di baliknya. Pelaku pemalsuan identitas pejabat negara akan diproses sesuai hukum,” ujar Yuni.
Ia juga memastikan proses penelusuran cepat karena tindakan mencatut nama Kapolda Lampung berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Imbauan agar Warga Tidak Tertipu
Untuk mencegah korban baru, Polda Lampung menerbitkan imbauan resmi. Untuk itu, Polda meminta masyarakat:
- Tidak menanggapi atau meladeni pesan dari nomor +62 823-8204-9236;
- Tidak memberikan data pribadi, dokumen, foto, atau melakukan transfer uang;
- Memverifikasi setiap pesan mencurigakan melalui Bidang Humas Polda Lampung atau kanal resmi;
- Menyebarkan klarifikasi ini kepada keluarga dan lingkungan terdekat.
Bagi anggota Polri, Polda meminta mereka segera memblokir nomor tersebut dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pimpinan atau Bidang Humas.
Catut Nama Pejabat Tindak Pidana
Yuni juga menegaskan tindakan mencatut nama pejabat Polri merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat UU ITE dan pasal pemalsuan identitas.
“Perbuatan ini merusak kepercayaan publik. Pelaku pasti kami tindak sesuai hukum,” ujarnya.








