Pesisir Barat (Lampost.co) – Seorang warga bernama Anda Mulia mengaku tanah milik orang tuanya menjadi Balai Pekon (Desa) tanpa izin. Lokasinya berada pada Pekon Sukamarga, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Kemudian ia menceritakan ada oknum Peratin yang dugaannya mengalih fungsikan tanah orang tua tanpa konfirmasi. Awalnya, keluarga pinda dari Pulau Pisang pada tahun 1996 ke Pekon Pahmungan, Pesisir Barat. Dari Pahmungan kemudian tahun 2000 pindah ke Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Dulu nama tempatnya di Pulau Pisang itu Bah Klui. Kalau sekarang mungkin Sukamarga, tanah milik orang tua saya. Ia anak tunggal namanya Kamarulhaq,” , Sabtu,18 Oktober 2025.
Lalu singkat cerita sekitar tahun 2018-2019 dapat kabar tanah akan dibangun Balai Pekon. Kemudian pihaknya menghubungi Peratin untuk meminta klarifikasi.
“Kami hubungi peratin nya inisial A. Katanya gak usah meluas nanti kita ketemu. Kebetulan orang tua sakit dan meninggal jadi sampai sekarang gak ketemu,” katanya.
Sementara saat itu Peratin berdalih tanah yang terbangun sudah terbagikan oleh orang tuanya. Saat ia bertanya kepada orang tuanua, ternyata tidak pernah terbagikan kepada siapapun.
“Orang tua saya sudah bilang jangan dibangun nanti kamu bahaya,” katanya menirukan suara orang tuanya.
“Bisa kita tanya dengan warga sana, itu tanah punya siapa, pada tau punya Kamarulhaq atau Ruli,” katanya.
Sementara itu, Peratin Sukamarga, Riko Wili Anwar mengatakan saat pembangunan kantor peratin ia belum menjabat. Namun informasi yang ia dapat, tanah Pulau Pisang tersebut adalah tanah tidak bersertifikat.
“Masalah tanah yang ada pada Pekon Sukamarga tanah adat istilah nya. Kebanyakan hak pakai bukan hak milik tidak bersertifikat,” katanya.
Kemudian masalah urusan pembangunan kantor Peratin dengan pemilik tanah dirinya tidak mengetahui. “Saya gak tau kalau izin dan sebagainya bangun kantor itu gimana,” katanya.






