Bandar Lampung (Lampost.co) — Warga Kelurahan Korpri Raya bersiap mempertahankan hak atas tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi. Mereka menilai tidak pernah menjual, mengganti rugi, atau memindahkan kepemilikan lahan tersebut kepada pihak lain.
Eka Novandra Hadinata, ahli waris Wirdayati sekaligus pelawan dalam sengketa ini, telah mengajukan keberatan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Ia juga sudah mengirim surat keberatan kepada pengadilan. Meski begitu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A tetap menjadwalkan eksekusi karena putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis, 23 April 2026.
“Masalah tanah adalah masalah hidup dan mati. Karena di sinilah orang tua saya tinggal dan saya sebagai ahli waris ingin mempertahankan apa yang menjadi hak saya,” ujar Eka saat ditemui di Jalan Ryacudu, Bandar Lampung, Rabu, 22 April 2026.
Penasihat hukum Wirdayati, Wahyu Widiyatmiko, menyatakan pihaknya belum menerima amar putusan kasasi. Ia juga menyoroti bahwa amar putusan tersebut belum tersedia di laman resmi Mahkamah Agung.
“Pengadilan tidak bisa mengeksekusi lahan ketika masih ada upaya hukum kasasi yang sedang ditempuh. Amar putusan perkara itu juga belum tersedia,” kata Wahyu.
Ia menegaskan kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun terkait lahan tersebut. Karena itu, ia menilai pihak pemohon eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami merasa tidak pernah menjual atau mengganti rugikan atau memindah tangankan tanah seluas 600 M2 (Enam ratus meter bujur sangkar) tersebut kepada pihak lain, dengan demikian pemohon eksekusi/terlawan tidak mempunyai alas hak yang sah serta tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku atau setidak-tidaknya Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tanggal 31 Juli 2019 tidak dapat dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Wahyu berharap Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima keberatan sekaligus menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah melalui berbagai tahapan hukum tersebut. Ia juga mengirim tembusan surat keberatan ke sejumlah lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, menegaskan bahwa proses eksekusi telah mengikuti prosedur hukum. Ia menilai surat keberatan dari pelawan tidak menyentuh pokok perkara.
“Sebab kalau pokok perkaranya sudah sampai upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya bahwa memang tanah seluas 600 M2 tersebut milik Imam Sufi sebagaimana amar putusan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengadilan sempat menunda eksekusi karena adanya pembantahan. Namun, hasil kasasi menyatakan pembantahan tersebut tidak benar.
“Semua prosedur hukum dan upaya hukum juga sudah ditempuh pengadilan. Maka, eksekusi lahan akan tetap dilaksanakan. Semua itu muaranya supaya ada kepastian hukum dan hukum tetap tegak,” katanya.