• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 03:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Dikenakan Pidana

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
20/11/24 - 16:50
in Hukum
A A
Kode Etik Jurnalistik dan pidana wartawan. Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain. Dok

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co)– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Kebebasan Pers telah mengatur cara kerja jurnalistik. Dalam undang-undang itu menjelaskan tugas jurnalis adalah mencari, menulis, dan menyiarkan informasi.

Ahli Pers Dewan Pers, Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, selain 3 tugas itu bukan bagian dari kerja jurnalistik yang pers lakukan. Terlebih jika ada jurnalis yang meminta uang dan memeras narasumber.

Baca juga: Tips Menghadapi Wartawan, Membedakan Wartawan Profesional dan Wartawan Tak Berkode Etik

“Wartawan yang melakukan pemerasan bisa dijerat menggunakan pasal pidana. Bukan melalui mekanisme Dewan Pers,” ungkapnya saat jadi pembicara di Sumut Inspiring Teacher, Selasa, 19 November 2024.

Kemudian, narasumber juga bisa mengetahui keabsahan jurnalis melalui situs Dewan Pers. Wartawan profesional identitasnya terdaftar di Dewan Pers dan perusahaan persnya memiliki badan hukum.

“Kalau bapak ibu khawatir, bisa mengecek dulu identitas wartawan dan medianya di situs Dewan Pers secara online,” kata dia.

Pemimpin Perusahaan Lampung Post itu juga menjelaskan, pers harus berimbang dalam memuat berita dengan memberikan hak jawab kepada narasumber. Jika tidak, maka narasumber bisa mengadukan wartawan ke ranah pidana atau kepada Dewan Pers.

Wartawan juga wajib memberikan hak koreksi tidak hanya kepada narasumber tapi kepada publik. Kewajiban ini berkaitan untuk melakukan perubahan materi berita jika terdapat kekeliruan dalam penulisan.

Kemudian, wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkap identitas narasumber. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

“Hak tolak tujuannya untuk melindungi sumber informasi dengan menolak menyebut identitas terlebih ketika berhadapan dengan hukum,” jelas Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung itu.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Dewan PersKebebasan Perskode etik jurnalistikmemidanakan wartawanundang-undang persUU Perswartawan dapat dipidana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.