Bandar Lampung (Lampost.co)– Seorang warga negara asing (WNA) asal China, ZN (63), tertangkap jajaran Polresta Bandar Lampung setelah mencoba melakukan penipuan jual beli emas tael palsu. Peristiwa di sebuah toko emas di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan pelaku menawarkan 59 keping emas tael yang klaimnya asli. Namun, pemilik toko yang curiga kemudian memeriksa keaslian emas tersebut dan menemukan bahwa emas itu ternyata palsu.
“Pemilik toko langsung berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku yang tidak bisa berbahasa Indonesia kebingungan hingga akhirnya petugas patroli amankan,” ujar Kombes Alfret, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Kasus Penipuan Rp2 Miliar oleh Oknum Pegawai Bank
Petugas kepolisian kemudian menyerahkan ZN ke Kantor Imigrasi Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi, pelaku telah masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sejak 2023 dan kembali datang pada 2024 serta awal 2025.
Setelah pengecekan lebih lanjut, ZN ternyata merupakan buronan (DPO) Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau, terkait kasus penipuan dengan modus serupa. Dalam kasus sebelumnya, korban mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
“Kami telah berkoordinasi dengan Polresta Balerang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolresta.
Saat ini, kasus ZN masih dalam proses penangananKantor Imigrasi Lampung. Sementara penyidik Polresta Balerang juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena peristiwa di Bandar Lampung masih sebatas percobaan penipuan, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti tambahan sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 59 keping emas tael dengan total berat 6 kg yang ternyata terbuat dari kuningan.