Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali menjalani sidang hari ini, Rabu, 13 Maret 2024. Ia akan membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan itu berlangsung di ruangan Muhammad Hatta Ali sekitar pukul 09.00 WIB dan terbuka untuk umum. Selain SYL, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama hari ini.
Keduanya yakni Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta. Sidang hari ini seharusnya telah berlangsung pekan lalu, namun tertunda karena majelis hakim sakit.
Dalam perkara ini, Yasin Limpo mendapat dakwaan menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
Sementara, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta berperan untuk menerima uang hasil gratifikasi dan pemotongan dana di Kementan.
Dalam kasus pemotongan dana, Yasin Limpo, Kasdi, dan Hatta terancam melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul terancam melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.