• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 10:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana, Ini Isi Dakwaan Jaksa KPK

PutriMedia IndonesiabyPutriandMedia Indonesia
28/02/24 - 12:44
in Hukum, Nasional
A A
eks Mentan Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima potongan dana di Kementan yang jumlahnya mencapai Rp44,5 miliar.(Foto: Medcom/Candra)

Jakarta (Lampost.co)–Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang perdana hari ini. Ia akan mendengarkan dakwaan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Agenda sidang Syahrul Yasin Limpo termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi itu menyebut SYL akan menjalani sidang pertama.

Mantan Menteri Pertanian RI itu akan mendengarkan dakwaan di ruangan Muhammad Hatta Ali. Selain SYL, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhammad Hatta juga bakal menjalani sidang perdana hari ini.

Sebelumnya, KPK menyebut baal mendakwa ketiganya atas tindakan koruptif secara bersama. Ketiganya juga akan dituduh menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Isi Dakwaan Jaksa terhadap SYL

Pada sidang perdana ini, Yasin Limpo akan mendengarkan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang membacakan seluruh dakwaan.

“Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa (Syahrul) dan keluarga terdakwa,” kata JPU pada KPK Masmudi di persidangan.
Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Oktober 2023. Jaksa menilai, penerimaan uang itu sebagai penyalahgunaan kekuasaan sebagai menteri yang menguntungkan diri sendiri, atau orang lain.

Dalam sidang tersebut terungkap nama-nama pejabat yang mengaku terpaksa menyetor sejumlah uang kepada Yasin Limpo. Mereka ialah Momon Rukmono Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Priyanto Setyanto, dan Suwandi.

Lalu, Fadjroel Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.

Sementara pihak yang membantu mencatat penerimaan uang itu adalah Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Untuk menyamarkan penarikan ilegal itu, kedua petinggi Kementan RI itu menyebutnya sebagai uang patungan atau sharing.

“Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan atau sharing’ dari para pejabat eselon. Satu di lingkungan Kementan RI untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” ujar Masmudi.

Dalam dakwaan juga menyebutkan adanya dugaan bahwa Syahrul  memberikan ultimatum kepada pejabat dalam pemberian dana tersebut. Jika tidak ‘menyetor’, bakal menerima pemindahan tugas atau nonjob dari Kementan.

“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan kemauan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Masmudi.\

SYL Menerima Uang Setoran Hingga Rp44 Miliar

Saat JPU melanjutkan pembacaan isi dakwaan, terungkap bahwa uang yang terkumpul dari sejumlah direktorat, sekretariat, dan badan di Kementan di satukan. Kemudian mereka menyerahkan setoran itu kepada Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta.

“Bahwa jumlah uang yang terkumpul selama terdakwa menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar Rp44.546.079.044,” terang Masmudi.

Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags: BERITALAMPUNGKORUPSITIPIKORYASINLIMPO
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

ott wamenaker

OTT Wamenaker, Cold Coup Simbolik Pemerintah Berani Bersihkan Rumah Sendiri

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

OTT Wamenaker

OTT Wamenaker Jadi Alarm Pemerintah Pusat soal Integritas Pejabat

byDenny ZYand1 others
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel...

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Mail Syahputra Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
21/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.