“Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu menerima uang, dan membayarkan kebutuhan pribadi terdakwa (Syahrul) dan keluarga terdakwa,” kata JPU pada KPK Masmudi di persidangan.
Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Oktober 2023. Jaksa menilai, penerimaan uang itu sebagai penyalahgunaan kekuasaan sebagai menteri yang menguntungkan diri sendiri, atau orang lain.
Dalam sidang tersebut terungkap nama-nama pejabat yang mengaku terpaksa menyetor sejumlah uang kepada Yasin Limpo. Mereka ialah Momon Rukmono Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Priyanto Setyanto, dan Suwandi.
Lalu, Fadjroel Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supandi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana.
Sementara pihak yang membantu mencatat penerimaan uang itu adalah Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Untuk menyamarkan penarikan ilegal itu, kedua petinggi Kementan RI itu menyebutnya sebagai uang patungan atau sharing.
“Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan atau sharing’ dari para pejabat eselon. Satu di lingkungan Kementan RI untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” ujar Masmudi.
Dalam dakwaan juga menyebutkan adanya dugaan bahwa Syahrul memberikan ultimatum kepada pejabat dalam pemberian dana tersebut. Jika tidak ‘menyetor’, bakal menerima pemindahan tugas atau nonjob dari Kementan.
“Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan kemauan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Masmudi.\
SYL Menerima Uang Setoran Hingga Rp44 Miliar
Saat JPU melanjutkan pembacaan isi dakwaan, terungkap bahwa uang yang terkumpul dari sejumlah direktorat, sekretariat, dan badan di Kementan di satukan. Kemudian mereka menyerahkan setoran itu kepada Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta.
“Bahwa jumlah uang yang terkumpul selama terdakwa menjabat sebagai menteri pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar Rp44.546.079.044,” terang Masmudi.
Atas perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.