Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan tugas (Satgas) covid-19 Kota Bandar Lampung menyegel 13 tempat usaha selama Januari 2022. Hal tersebut sebagai sanksi karena melanggar aturan jam operasional di masa pandemi.
Juru bicara (Jubir) Satgas covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) masyarakat. Hal itu seiring adanya peningkatan kasus saat ini.
“Di pasar tradisional akan lebih digalakkan lagi sambil menunggu arahan Wali Kota,” ujar Nurizki, Selasa, 1 Februari 2022.
Menurutnya kegiatan yustisi cukup memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes.
“Pusat keramaian, seperti kafe, karaoke, resto dan lainnya selalu kami awasi agar tetap mematuhi prokes, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Begitu juga untuk pengunjung kami rapid test secara acak untuk mengantisipasi penyebaran virus,” kata dia.
Dari hasil kegiatan yustisi, pihaknya juga menutup 13 tempat usaha yang melanggar aturan jam operasional.
“Sampai 29 Januari 2022, ada 13 tempat usaha yang melanggar dan disegel sementara, terdiri dari lima angkringan, empat kafe, satu tempat game online dan tiga karaoke,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota. “Tetap ikuti anjuran kesehatan dari Pemerintah juga, meski status PPKM Bandar Lampung masih level 1,” ujarnya.
EDITOR
Effran