• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 26/09/2025 14:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

2.651 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Berbadan Hukum

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung mencatat saat ini ada 2.651 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
30/06/25 - 14:14
in Ekonomi dan Bisnis, Humaniora, Lampung
A A
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari. (Foto: Lampost.co / Atika)

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari. (Foto: Lampost.co / Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung mencatat saat ini ada 2.651 Koperasi Desa Merah Putih di Lamputelah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hal itu tersampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari. Ia mengatakan sebanyak 2.651 koperasi berbadan hukum. Ini sesuai arahan target pemerintah pusat agar seluruh Koperasi Desa Merah Putih paling lambat Senin, 30 Juni 2025 sudah berbadan hukum.

“Pemerintah pusat arahkan paling lambat 30 Juni sampai jam 12 malam Koperasi Merah Putih harus berbadan hukum. Alhamdulillah kemarin sore Lampung dari 2.651 desa seluruhnya sudah berbadan hukum,” katanya, Senin, 30 Juni 2025.

Kemudian menurutnya, setelah terbitnya badan hukum tersebut. Pemerintah pusat akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait dengan rencana bisnis.

Selanjutnya pihaknya juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota. Apalagi yang memiliki kewenangan terhadap Koperasi Desa Merah Putih. Untuk dapat memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaannya.

“Nanti dalam pelaksanaan koperasi merah putih. Ada juklak dan juknis yang turun untuk membahas bagaimana bisnis plan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

Selain itu Pemprov Lampung juga akan memberikan pendampingan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Terlebih dalam peningkatan SDM dengan memberikan pelatihan.

“Akan ada fasilitas pendampingan dari Pemprov Lampung untuk peningkatan SDM seperti pelatihan dan bimbingan. Kemudian mendorong mereka untuk tata kelola kelembagaan sehingga kedepan bisa lebih tertata,” jelasnya.

Sementara itu terkait dengan usaha yang berjalan. Akan menyesuaikan dengan karakteristik serta kemampuan masing-masing desa. “Misalnya gerai sembako atau distribusi pupuk atau bisa juga gas LPG,” katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih bisa mendapatkan modal awal sebesar Rp.3 miliar dalam bentuk pinjaman melalui Bank Himbara.

“Tiap koperasi mendapatkan peluang mendapatkan KUR melalui himbara. Plafonnya Rp3 miliar tapi nanti bank yang menilai berapa kemampuan desanya apakah bisa mencakup,” katanya.

Source: Atika Oktaria
Via: Triyadi Isworo
Tags: badan hukumDinas Koperasi dan UKMKemenkumKementerian HukumKepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampungkoperasi desa merah putihProvinsi LampungSamsurijal Ari
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung, Petrus Teguh Aprianto. (Lampost/Umar)

Dua Desa di Pesawaran-Pringsewu jadi Pusat Pencegahan TPPO

byDelima Napitupuluand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran dan Desa Ambarawa, Pringsewu menjadi desa binaan Kanwil Ditjen Imigrasi...

Kajati Jamin Penanganan Korupsi Tidak Mandek

Kajati Jamin Penanganan Korupsi Tidak Mandek

byDelima Napitupuluand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa sejumlah perkara yang dinilai masyarakat mandek bukan...

Data Jadi Penentu Arah Pembangunan

Data Jadi Penentu Arah Pembangunan

byDelima Napitupuluand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa data dan statistik adalah fondasi merancang pembangunan yang tepat...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.