Bandar Lampung (Lampost.co) — Puasa termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Ibadah ini tergolong ke dalam amalan wajib yang harus dikerjakan oleh umat Islam, khususnya ketika bulan suci Ramadan. Perintah berpuasa tercantum dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 183.
Oleh sebab itu, bagi yang berpuasa hendaknya menjaga dan menghindari dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Bukan hanya makan dan minum yang menyebabkan puasa seseorang menjadi batal. Namun ada hal lain yang menyebabkan puasa tersebut batal.
Berikut Lampost.co rangkum dari berbagai sumber, 7 hal-hal yang dapat membatalkan puasa:
1. Merokok
Meskipun tidak tertelan, merokok merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok adalah salah satu hal yang dapat membuat puasa seseorang menjadi tidak sah atau batal.
2. Masuknya sesuatu kedalam rongga tubuh secara sengaja
Jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam seperti halnya mulut, hidung, dan telinga dengan sengaja, maka akan batal puasa.
Namun, Jika melakukan hal tersebut tidak sengaja maka tidaklah mengapa dan puasanya tetap sah.
3. Keluar darah haid atau nifas saat siang hari ketika berpuasa
Jika keluar darah haid atau nifas saat puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya atau mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadan bagi seorang wanita.
4. Keluar sperma sebab bersentuhan kulit
Keluar sperma, sebab bersentuhan kulit atau tanpa bersentuhan dengan lawan jenis tanpa melakukan berhubungan maka puasanya dianggap batal.
Lain halnya jika keluar sperma sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah.
5. Muntah dengan sengaja
Kesepakatan para ulama, bahwa jika muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. Sedangkan muntah dengan sengaja, otomatis batal dan wajib qadha.
6. Berhubungan suami istri siang hari saat Ramadan
Jika melakukan hubungan suami istri saat bulan Ramadan, otomatis puasanya batal. Tidak cukup sampai di situ, orang yang melakukannya juga mendapat denda (kafarat).
Denda Puasa
Dendanya berpuasa di luar Ramadan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka ia harus memberi makan satu mud atau setara dengan 0,6 kg beras atau ¼ liter beras kepada 60 fakir miskin.
7. Keluar dari Agama Islam atau murtad
Orang yang berpuasa dan melakukan sesuatu perbuatan yang menyebabkan seseorang menjadi murtad atau keluar agama Islam, otomatis puasanya batal.