Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat lebih dari 91 ribu kepala keluarga (KK) telah memperoleh manfaat perhutanan sosial.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, perhutanan sosial merupakan program pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat secara legal.
“Hingga saat ini persetujuan perhutanan sosial sudah ada sebanyak 349 unit meliputi luas lebih dari 200 ribu hektare dengan peserta yang lebih dari 91 ribu KK,” ujarnya, Kamis, 16 Mei 2024.
Jumlah tersebut sepertinya akan meningkat lantaran masih ada sekitar 178 ribu hektare kawasan hutan yang harus mendapatkan akses legal karena telah memanfaatkannya.
“Berdasarkan rencana pengelolaan pada 17 kesatuan pengelolaan hutan (KPH), luas tersebut keseluruhannya masuk dalam blok pemanfaatan,” kata dia.
Menurutnya, kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan hutan taman raya.
Secara umum kawasan hutan di Provinsi Lampung telah banyak termanfaatkan oleh masyarakat. Saat ini sejumlah 80 persen atas kawasan hutan tersebut telah terkelola oleh petani penggarap.
“Kami berupaya agar semua petani yang sudah terlanjur memanfaatkan kawasan hutan dapat menjadi pelaku utama pengelolaan hutan melalui pemberian akses legal berupa perhutanan sosial,” ungkapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian hutan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat pemegang izin perhutanan sosial di Lampung.
Percepatan penanaman oleh kelompok perhutanan sosial melalui pola agroforestri juga sebagai upaya untuk memperbaiki hutan yang sudah rusak.
“Tantangan pokok adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih arif dan bijak terhadap hutan,” tuturnya.
Kita ketahui berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jumlah luasan perhutanan sosial secara nasional hingga Desember 2023 seluas 6,3 juta hektare dengan 9.642 unit surat ketetapan.