Bandar Lampung (Lampost.co)– Pengurus Wilayah GP Ansor Lampung mengajak masyarakat serta aparatur negara untuk mewaspadaiga kebangkitan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal tersebut merespon munculnya aksi massa menggunakan atribut HTI di beberapa daerah.
Ketua PW GP Ansor Lampung, Budi Hadi Yunanto mengungkapkan, HTI merupakan organisasi yang mendapat larangan secara hukum di Indonesia. Sebab organisasi tersebut inskonstitusional karena memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Si Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Buntut Cuap-cuap di Instagram
“Masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum harus lebih waspada atas bermunculan simbol-simbol eks organisasi HTI yang selalu mengatasnamakan agama,” ungkapnya, Senin, 3 Februari 2025.
Sejak resmi pemerintah bubarkan pada 19 Juli 2017 lalu, kegiatan dan penggunaan atribut HTI pun menjadi hal yang mendapat larangan. Hal tersebut berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.
Sehingga menurutnya, aparatur pemerintah harus menindak tegas kelompok yang menggunakan atribut organisasi tersebut. Sebab jika ada pembiaran terhadap kegiatan tersebut, maka bisa menjadi kebangkitan HTI kembali di Indonesia.
“Organisasi yang sudah dibubarkan maka tidak boleh ada lagi penggunaan simbol dan slogannya, karna akan berpotensi menimbulkan konflik menjadi musuh negara,” kata dia.
Terkait hal itu pihaknya akan melakukan konsolidasi hingga tingkat ranting untuk mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan HTI. Pihaknya juga mendorong pemerintah dan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap aktivitas yang memuat unsut HTI.
“Kami akan konsolidasi mendorong pemerintah pusat melalui kemenkumham RI meninjau kembali terkait larangan organisasi ataupun simbol-simbolnya untuk dihapuskan,” tegasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News