Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung kumpulkan zakat untuk menjalankan sejumlah program dan mengedepankan kemaslahatan umat khususnya yang memang membutuhkan.
Ketua Baznas Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan untuk mendukung program tersebut butuh dukungan masyarakat hingga instansi untuk bisa membayar zakat melalui badan resmi.
Adapun Baznas Lampung menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Ukuran ini dapat berupa uang sebesar Rp37.500 per jiwa.
Sementara untuk besaran fidyah atau denda bagi umat Islam jika tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp50 ribu/jiwa/hari.
“Besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah dikonsultasikan dengan Mejalis Ulama Indonesia (MUI). Dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk salurkan zakatnya di Baznas. Karena program yang terkelola sudah sangat jelas dan berkelanjutan untuk umat,” kata Iskandar.
Sejumlah program yang dimaksud di antaranya program Desa Baznas, Balai Ternak, Bedah Rumah hingga beasiswa.
“Desa Baznas ini sudah ada di Lampung Utara di Desa Madukoro juga di Tulangbawang. Harapannya ini bisa menjadi lumbung ternak untuk ke depan nya,” jelasnya.
Selain itu pihaknya mendapatkan bantuan 20 ton beras dari Baznas RI dan beras tersebut terdistribusi ke kabupaten/kota untuk tersalurkan kepada masyarakat. Yang terbaru, Baznas RI berikan mobil Rescue untuk tanggap bencana ke Baznas Lampung.
“Kita juga mendapat bantuan Rumah Sehat yang berada di Kabupaten Pesawaran. Ini dapat membantu para mustahik yang tidak mampu untuk bisa berobat ke rumah sakit,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau para ASN dapat menyalurkan zakat fitrahnya ke Baznas.
Menurutnya, Baznas merupakan lembaga resmi yang sudah terpercaya oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola zakat.
“Kami imbau ASN agar bayar zakat di Baznas, karena Baznas adalah lembaga yang sudah pemerintah percaya. Sehingga dalam penyaluran zakatnya dapat di pertanggungjawabkan,” katanya.
Selain itu pihaknya juga telah memberikan surat edaran agar ASN dapat menyalurkan zakatnya ke Baznas.
“Selain menggunakan edaran kami juga memberi contoh agar bayar zakat di Baznas. Pimpinan OPD juga harus memberi contoh kepada seluruh ASN dan tenaga kerja desa masing-masing,” tutupnya.