• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 04:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Baznas Lampung Kumpulkan Zakat Untuk Kemaslahatan Umat

ASN diimbau dapat menyalurkan zakat fitrahnya ke Baznas. 

Sri AgustinaAtikabySri AgustinaandAtika
26/03/25 - 22:07
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal salurkan zakat melalui Baznas Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal salurkan zakat melalui Baznas Lampung. (Foto:Lampost.co/Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung kumpulkan zakat untuk menjalankan sejumlah program dan mengedepankan kemaslahatan umat khususnya yang memang membutuhkan.
Ketua Baznas Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan untuk mendukung program tersebut butuh dukungan masyarakat hingga instansi untuk bisa membayar zakat melalui badan resmi.
Adapun Baznas Lampung menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa. Ukuran ini dapat berupa uang sebesar Rp37.500 per jiwa.
Sementara untuk besaran fidyah atau denda bagi umat Islam jika tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp50 ribu/jiwa/hari.
“Besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah dikonsultasikan dengan Mejalis Ulama Indonesia (MUI). Dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk salurkan zakatnya di Baznas. Karena program yang terkelola sudah sangat jelas dan berkelanjutan untuk umat,” kata Iskandar.
Sejumlah program yang dimaksud di antaranya program Desa Baznas, Balai Ternak, Bedah Rumah hingga beasiswa.
“Desa Baznas ini sudah ada di Lampung Utara di Desa Madukoro juga di Tulangbawang. Harapannya ini bisa menjadi lumbung ternak untuk ke depan nya,” jelasnya.
Selain itu pihaknya mendapatkan bantuan  20 ton beras dari Baznas RI dan beras tersebut terdistribusi ke kabupaten/kota untuk tersalurkan  kepada masyarakat. Yang terbaru, Baznas RI berikan mobil Rescue untuk tanggap bencana ke Baznas Lampung.
“Kita juga mendapat bantuan Rumah Sehat yang berada di Kabupaten Pesawaran. Ini dapat membantu para mustahik yang tidak mampu untuk bisa berobat ke rumah sakit,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau para ASN dapat menyalurkan zakat fitrahnya ke Baznas.
Menurutnya, Baznas merupakan lembaga resmi yang sudah terpercaya oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan mengelola zakat.
“Kami imbau ASN agar bayar zakat di Baznas, karena Baznas adalah lembaga yang sudah pemerintah percaya. Sehingga dalam penyaluran zakatnya dapat di pertanggungjawabkan,” katanya.
Selain itu pihaknya juga telah memberikan surat edaran agar ASN dapat menyalurkan zakatnya ke Baznas.
“Selain menggunakan edaran kami juga memberi contoh agar bayar zakat di Baznas. Pimpinan OPD juga harus memberi contoh kepada seluruh ASN dan tenaga kerja desa masing-masing,” tutupnya.
Tags: kemaslahatan umatPenghimpunan zakat Baznaszakat dan fidyah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan MBG usai Kasus Keracunan

Gubernur Lampung Perketat Pengawasan MBG usai Kasus Keracunan

byRicky Marlyand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pemerintah provinsi tidak akan menurunkan standar dalam pelaksanaan program Makan...

Program MBG Harus Berlanjut, Tapi Kualitasnya Wajib Ditingkatkan

Program MBG Harus Berlanjut, Tapi Kualitasnya Wajib Ditingkatkan

byRicky Marlyand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto, yakni...

Seminar Bimbingan Teknis Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Tahun 2025 Pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung di Auditorium Rafflesiger Lt. 5, Rabu, 1 Oktober 2025. Dok DJP Bengkulu - Lampung

Wartawan Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

byTriyadi Isworoand1 others
01/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas. Hal ini sejalan dengan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.