Bandar Lampung (Lampost.co) — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengadakan kegiatan sosialisasi dan desk registrasi. Kegiatan ini dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan, Senin-Selasa, 26-27 Agustus 2024 di kantor BBPOM setempat.
Kegiatan ini atas kolaborasi Direktorat Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dengan BBPOM di Bandar Lampung.
Kepala BBPOM di Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang registrasi pangan olahan terutama bagi pelaku UMKM.
Baca Juga:
BBPOM Bandar Lampung Gelar Sosialisasi dalam Rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan
Mempercepat proses registrasi (jemput bola) melalui konsultasi (desk) tatap muka antara pelaku usaha/pendaftar dengan petugas registrasi pangan olahan. Sehingga izin edar bisa langsung terbit.
Melalui sosialisasi dan desk dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan ini bisa terbit Nomor Izin Edar (NIE) produk para pelaku usaha, baik yang mandiri maupun melalui pendampingan BBPOM di Bandar Lampung.
“Peserta UMKM yang mengikuti kegiatan desk sebanyak 43 UMKM pangan. Desk registrasi pangan olahan yang telah dilaksanakan selama dua hari ini telah berhasil menerbitkan sebanyak 49 Nomor Izin Edar BPOM,” kata Kepala BBPOM di Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ani menjelaskan, adapun perbedaan pengurusan Nomor Izin Edar dengan mekanisme reguler dan desk. Pada saat desk, penerbitan Nomor Izin Edar bisa lebih cepat bahkan pada saat itu juga bisa terbit. Hal ini karena pelaku usaha bertemu langsung dengan evaluator BPOM secara tatap muka.
“Sedangkan bila melalui mekanisme reguler bisa menunggu antrean dan selesai 1-30 hari kerja,” ungkapnya.
Konsultasi
Menurut Ani, dalam kegiatan ini pun bisa membantu pelaku usaha atau UMKM dalam hal izin edar. Pihaknya pun mendatangkan langsung evaluator dari pusat terkait izin edar ini dan pelaku UMKM bisa langsung berkonsultasi.
Ia menjelaskan, manfaat Nomor Izin Edar (NIE) ini terkait dengan mutu dan kebermanfaatan. Pelaku usaha saat akan mengajukan izin edar akan ada pengujian. Sehingga keamanan pangan dan mutu bisa terjamin dari produk milik pelaku usaha tersebut.
“Sehingga pangan mutu terjamin, kepercayaan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Adapun beberapa keuntungan dari suatu produk memiliki izin edar antara lain produk beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Meningkatkan daya saing produk dan dapat memperluas pemasaran produk di dalam maupun luar negeri.
Produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi. Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menambah nilai tambah produk.
QRIS-PUSAKA
Ani menambahkan, Balai Besar POM di Bandar Lampung pun terus giat meningkatkan sinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, terutama dengan pemerintah daerah. Serta terus membuat program-program yang menjadikan Badan POM lebih dekat ke masyarakat.
Salah satunya dengan program QRIS-PUSAKA untuk UMKM berkelas dan sejahtera yang mendunia dengan berbagai programnya. Seperti membangun komitmen dan kerja sama lintas sektor untuk mengfungsikan peran masing-masing UMKM antara lain melalui penyediaan anggaran yang akan tersalurkan kepada UMKM. Hal ini untuk pembelian peralatan, biaya uji laboratorium, dan biaya pengurusan izin edar. Serta menyediakan SDM fasilitator yang akan mendampingi UMKM selama proses pengurusan izin edar.
Adanya program pemberian DAK Badan POM kepada pemerintah daerah untuk mendukung UMKM dan pengawasan di kabupaten/kota.
Melakukan upaya pendampingan terhadap UMKM supaya bisa naik kelas dan mendapatkan izin edar antara lain dengan sosialisasi dan pendampingan. Balai Besar POM di Bandar Lampung sebagai fasilitator yang dapat mendampingi UMKM tersebut.
Memberikan diskon 50% untuk pendaftaran produk dari tarif PNBP dalam PP Nomor 32 Tahun 2017.
Memberikan gratis uji laboratorium kepada UMKM dengan Balai Besar POM dapat melakukan sampling terhadap uji produk UMKM sesuai kriteria.