Jakarta (Lampost.co)— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang pengaplikasiannya menggunakan jarum atau microneedle.
Langkah ini mereka ambil berdasarkan pengawasan ketat BPOM terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta.
Taruna menyatakan bahwa BPOM telah berhasil mengidentifikasi tren produk yang pendaftarannya sebagai kosmetik namun penggunaannya melibatkan jarum.
Fenomena ini, menurutnya, perlu diatur karena tidak sesuai dengan kategori kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, kosmetik hanya mencakup produk yang aplikasiannya pada bagian luar tubuh. Seperti kulit, rambut, kuku, dan bibir, dengan tujuan membersihkan, memperindah, atau menjaga kondisi tubuh.
“Produk yang di aplikasikan dengan jarum atau suntikan seharusnya tidak termasuk kosmetik,” jelas Taruna. Ia menambahkan bahwa produk injeksi harus steril dan hanya boleh mempergunakan oleh tenaga medis.
Kosmetik, sebaliknya, adalah produk non-steril yang pemakaiannya tanpa bantuan profesional kesehatan dan tidak merancang untuk memberi efek di bawah lapisan epidermis.
Taruna memperingatkan bahwa injeksi produk kosmetik yang tidak sesuai dan melakukan oleh non-tenaga medis berisiko besar bagi kesehatan. Dari reaksi alergi dan infeksi hingga kerusakan jaringan dan efek sistemik.
Karena itu, produk kosmetik yang penggunaannya dengan cara di injeksikan harus masuk kategori sebagai obat dan mengikuti peraturan pendaftaran obat.
BPOM juga memberikan panduan mengenai ciri-ciri kosmetik yang di salahgunakan sebagai produk injeksi. Produk ini seringkali berupa cairan dalam ampul, vial, atau botol dan mungkin berserta jarum suntik.
“Meskipun izin edarnya sebagai kosmetik, promosi atau labelnya sering menunjukkan cara penggunaan injeksi,” ucapnya.
Taruna menegaskan agar para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan.