• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 20:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik

NurbyNur
12/11/24 - 21:27
in Humaniora, Nasional
A A
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik. Dok/Lampost.co

Jakarta (Lampost.co)— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang pengaplikasiannya menggunakan jarum atau microneedle.

Langkah ini mereka ambil berdasarkan pengawasan ketat BPOM terhadap peredaran kosmetik selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta.

Taruna menyatakan bahwa BPOM telah berhasil mengidentifikasi tren produk yang pendaftarannya sebagai kosmetik namun penggunaannya melibatkan jarum.

Fenomena ini, menurutnya, perlu diatur karena tidak sesuai dengan kategori kosmetik berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, kosmetik hanya mencakup produk yang aplikasiannya pada bagian luar tubuh. Seperti kulit, rambut, kuku, dan bibir, dengan tujuan membersihkan, memperindah, atau menjaga kondisi tubuh.

“Produk yang di aplikasikan dengan jarum atau suntikan seharusnya tidak termasuk kosmetik,” jelas Taruna. Ia menambahkan bahwa produk injeksi harus steril dan hanya boleh mempergunakan oleh tenaga medis.

Kosmetik, sebaliknya, adalah produk non-steril yang pemakaiannya tanpa bantuan profesional kesehatan dan tidak merancang untuk memberi efek di bawah lapisan epidermis.

Taruna memperingatkan bahwa injeksi produk kosmetik yang tidak sesuai dan melakukan oleh non-tenaga medis berisiko besar bagi kesehatan. Dari reaksi alergi dan infeksi hingga kerusakan jaringan dan efek sistemik.

Karena itu, produk kosmetik yang penggunaannya dengan cara di injeksikan harus masuk kategori sebagai obat dan mengikuti peraturan pendaftaran obat.

BPOM juga memberikan panduan mengenai ciri-ciri kosmetik yang di salahgunakan sebagai produk injeksi. Produk ini seringkali berupa cairan dalam ampul, vial, atau botol dan mungkin berserta jarum suntik.

“Meskipun izin edarnya sebagai kosmetik, promosi atau labelnya sering menunjukkan cara penggunaan injeksi,” ucapnya.

Taruna menegaskan agar para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tags: BPOMizin edarjaurm suntikkosmetik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Enam organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA) menggelar nonton bareng (nobar) dan diskusi film Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak karya Mouly Surya. Dok

Hidupkan Ruang Dialektika FISIP Unila Lewat Nobar dan Diskusi

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Enam organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA) menggelar nonton bareng...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Ketua DPP PDIP Said Abdullah.(Dok. Antara)

Batalkan Tunjangan Rumah DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – PDI Perjuangan (PDIP) meminta pembatalan tunjangan rumah DPR RI. Hal itu tersampaikan oleh Ketua DPP PDIP Said...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.