Jakarta (Lampost.co) — Penanaman kedisplinan pada anak dalam memanfaatkan teknologi bagian pemenuhan hak untuk mendapatkan perlindungan pada proses tumbuh kembangnya.
“Peningkatan literasi dan kedisiplinan dalam pemanfaatan teknologi sejak dini melindungi anak dari ancaman dampak negatif perkembangan teknologi saat ini,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 Juli 2024.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan jumlah anak Indonesia mencapai 79,48 juta atau 28,82% dari total penduduk Indonesia.
BACA JUGA: Mulai Masuk Sekolah, Warung Dekat Sekolah bakal Dilarang Jual Rokok
Menurut dia, anak membutuhkan lingkungan untuk tumbuh dan berkembang yang baik. Sehingga, mampu terwujud kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional yang lebih baik.
Rerie, sapaan akrab Lestari itu berpendapat, perkembangan teknologi digital mewarnai kehidupan keseharian saat ini. Hal itu bila tidak terkelola secara benar berpotensi menjadi salah satu faktor yang mengancam tumbuh kembang anak.
Legislator Dapil II Jawa Tengah itu menilai butuh langkah segera dari para pemangku kepentingan dalam memenuhi hak anak. Hal itu agar mendapatkan perlindungan dari ancaman dampak negatif perkembangan teknologi.
Menurut dia, sejatinya teknologi memiliki sisi positif yang bisa mengakselerasi proses pembangunan. Untuk itu, penanaman literasi teknologi harus masif dan terukur.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menambahkan pemanfaatan teknologi digital secara bijak harus tertanam dan terbangun sejak dini. Sehingga, di masa datang tumbuh anak-anak bangsa yang terampil memanfaatkan teknologi untuk hal-hal produktif.
“Peningkatan produktivitas secara bersama bagi setiap warga akan mampu mengakselerasi pencapaian sejumlah target pembangunan nasional,” katanya.