Bandar Lampung (Lampost.co) — Dunia pendidikan Indonesia tengah dalam duka mendalam. Terjadi peristiwa kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok sepulang melaksanakan study tour.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. Total ada 11 korban jiwa dalam peristiwa itu, mereka terdiri dari 1 orang warga lokal, 1 orang guru, dan 9 pelajar.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo, mengatakan kecelakaan maut ini dugaannya karena rem blong. Sopir dari bus pariwisata Trans Putera Fajar sempat memperbaiki bagian pengereman bus saat istirahat.
Baca Juga:
ASITA dan Disparekraf Perketat Pelaksanaan Study Tour Sesuai SOP
“Berdasarkan keterangan sementara tadi juga saya sempat tanya beberapa korban yang selamat memang menyatakan seperti rem blong. Karena dua kali berhenti pada saat istirahat makan si sopir ini betuli rem dan mendatangkan mekanik,” kata Wibowo melansir Medcom.id pada Selasa, 21 Mei 2024.
Kondisi kendaraan yang bermasalah sebelum melakukan perjalanan jarak jauh patut menjadi perhatian. Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, Muhammad Abi Berkah Nadi mengatakan, kejadian ini harus menjadi catatan bagi Kementerian Perhubungan dan KNKT terhadap keselamatan penumpang.
Seharusnya kata Abi, potensi terjadinya kecelakaan dapat berkurang dengan adanya pengecekan rutin. Serta melakukan uji kir kendaraan bermotor secara insentif untuk melihat kondisi kelayakan kendaraan.
Uji kir menurutnya merupakan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak beroperasi di jalan raya. Khususnya kendaraan yang membawa penumpang umum dan barang. Ini biasanya untuk kendaraan yang memiliki plat kuning.
Undang-Undang
Uji berkala pada kendaraan, kata Abi, sudah jelas ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) turut membahas tentang uji kir.
Uji kir tersebut seperti pemeriksaan mesin, pengujian fisik hingga pengesahan hasil uji mesin mobil.
Kendaraan yang melakukan uji kir akan dapat pemeriksaan dari banyak komponen, mulai dari fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya. Kemudian emisi gas buang, keakuratan sistem kemudi, kaki-kaki mobil, sistem pengereman, kedalaman alur ban mobil, fungsi mesin karburator dan transmisi. Selain itu beberapa kompenen lain yang mempengaruhi kinerja kendaraan. Pengujian ini menurutnya harus setiap enam bulan sekali.
“Maka dari itu apabila kendaraan yang sudah melakukan uji kir akan terlihat bagaimana kondisi kendaraannya, apakah sudah layak atau belum untuk beroperasi di lalu lintas,” kata Abi, Selasa, 21 Mei 2024.
Tidak Semua
Meskipun hal ini penting, tetapi pada kenyataannya, tidak semua kendaraan umum rutin melakukan pengecekan dan uji kir. Padahal kata Abi, seharusnya baik pemilik usaha bus pariwisata maupun pihak driver harus selalu saling mengingatkan akan pentingnya melakukan uji kir. Hal ini guna mengetahui kondisi bus yang akan beroperasi di jalan raya.
“Karena ini demi keselamatanan bagi para penumpang,” ujar Akademisi Teknik Sipil Itera tersebut.
Dalam hal teknis, upaya ini juga menurutnya harus mendapat dukungan kerja sama dari instansi pemerintah di daerah. Yaitu dengan memberikan kebijakan yang tegas kepada pelaku usaha bus pariwisata yang tidak rutin melakukan uji kir.
Beberapa yang bisa dilakukan yaitu dengan memberikan sanksi peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin sesuai dengan UU LLAJ pasal 76 ayat 1.
“Jika sudah sampai merenggut korban jiwa, maka harus menjadi instropeksi bagi pelaku usaha dan dinas terkait dalam bertindak tegas untuk memperhatikan kondisi kendaraan yang layak bagi para penumpang,” ungkapnya.