Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Terjadinya Peningkatan Kasus Infeksi Demam Berdarah Dengue (DBD).
.
Surat edaran tersebut menanggapi peningkatan kasus DBD pada akhir tahun 2023 yang masih berlanjut hingga saat ini. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, terjadi sebanyak 1.779 kasus DBD sepanjang Januari–Februari 2024 dengan angka kematian sejumlah 10 kasus.
.
“Kabupaten/kota agar memberi perhatian dan dukungan terhadap pencegahan dan pengendalian DBD,” ungkap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam SE tersebut, Selasa, 26 Maret 2024.
.
Gubernur mengimbau agar penanganan DBD harus berjalan secara berkelanjutan melalui pemberantasan jentik nyamuk. Kemudian sosialisasi masif untuk menggerakkan masyarakat secara massal agar menerapkan langkah-langkah antisipasi pencegahan penyebaran DBD.
.
“Karena pengasapan atau fogging menggunakan insektisida hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja. Dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Oleh karenanya tidak melakukan secara rutin dan bukan strategi utama dalam pencegahan DBD,” jelasnya.
.
Gerakan serentak pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara menguras, menutup, mendaur ulang (3M Plus). Hal itu mesti kontinyu setiap minggu pada lingkungan rumah, sekolah, kantor, tempat-tempat ibadah, dan tempat-tempat potensial lainnya.
.
Kemudian Gerakan satu rumah satu jumantik (G1R1J) yang terus intensif agar terlaksana dengan baik. “Kabupaten/kota juga perlu memantau peningkatan kasus pada wilayah masing-masing. Dan segera melakukan intervensi langsung jika terjadi peningkatan,” katanya.
.
Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengendalian DBD termasuk PSN-3M Plus harus terpenuhi. Kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan juga sangat penting untuk mengantisipasi peningkatan kasus.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT