• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 20:26
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Dinas PA Tidak Bisa Mendampingi Dua Pihak dalam Satu Perkara

NurJuwantorobyNurandJuwantoro
22/03/24 - 15:42
in Bandar Lampung, Humaniora
A A
dinas pppa lamsel

Kantor Dinas PP dan PA Lampung Selatan. (Foto.Lampost.co/Juwantoro)

Kalianda (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Lampung Selatan menyatakan tidak bisa memberikan pendampingan dua pihak dalam satu perkara yang sama.

“Tapi, kami memberikan saran kepada pihak pelapor kedua untuk menyampaikan laporan ke UPT PPA Dinas PP dan PA Provinsi Lampung,”ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PP dan PA Lampung Selatan Acam Suyana, Jumat, 22 Maret 2024.

Menurutnya, pihaknya melakukan pendamping saat akan melapor ke UPTD PPA Provinsi Lampung.

“Kendati demikian, kami tidak bisa kalau mau memberikan pendampingan terhadap kedua belah pihak,”katanya.

Acam menjelaskan, UPTD PPA Dinas PP dan PA Lampung Selatan sudah lebih dahulu menerima laporan dari pihak Gilang terkait kasus asusila.

Dengan korbanya 4 orang anak, dan pelakunya masih di bawah umur.

“Jadi ketika ada laporan lagi pihak Firmansyah terkait kasus anak, kami tidak bisa melakukan pendampingan. Tapi, kami sarankan untuk lapor ke UPTD PPA Dinas PP dan PA Provinsi Lampung. Ini kami lakukan ketika dalam persidangan nanti kami tetap fokus pendampingan terhadap pihak yang lebih dahulu melapor,”jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PP dan PA Lampung Selatan Rosa Rasnida, meminta kasus kekerasan terhadap anak tidak perlu dibesar – besarkan. Sebab, nanti menjadi viral.

“Saya minta kasus anak jadi dibesar – besarkan. Nanti jadi viral,”katanya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, pada 19 Maret 2024, Misnawati (31), Warga Dusun Muara Bakau, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dalam Pasal 80 UU 35/2014, ke Polres Lampung Selatan.

Pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, dangan terlapor bernama Raja.

Peristiwa itu berawal pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah pelapor di Dusun Muara Bakau RT/RW 01/01 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur terhadap korban atas nama Firmansyah yang dilakukan oleh terlapor atas nama Rajabersama Putri.

Mereka datang ke rumah pelapor dengan maksud menanyakan kepada korban yang diduga menggigit alat kelamin anaknya Putri yakni Gilang.

Namun, korban tidak mengakui atas tuduhan tersebut. Mendengar jawaban dari korban terlapor tidak terima dan emosi lalu lengsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan.

Sedangkan, tangan kirinya memegangi tangan korban. Lalu, Putri menghampiri dan langsung menarik tangan kanan terlapor untuk melepaskan cekikan leher korban.

Terlapor juga sempat mengancam korban sembari berkata ” Kalau saya belum membunuh kamu saya belum puas”

Persoalan ini pun di tengahi langsung oleh Sugi (RT setempat). Lalu, terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit pada bagian leher dan merasa trauma/ketakutan.

Tags: ASUSILABERITA LAMPUNGberita terkinidinas ppaLampung Selatan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

Bangun Nalar Kritis Melalui Konsistensi Budaya Literasi

byDelima Napitupulu
03/03/2026

Jakarta (lampost.co0--Upaya meningkatkan literasi anak bangsa memerlukan konsistensi dan dukungan serius dari seluruh pihak terkait. Meski minat baca di kalangan...

Orang Tua Resah Maraknya Kasus Keracunan MBG, Minta Pengawasan Diperketat

Orang Tua Resah Maraknya Kasus Keracunan MBG, Minta Pengawasan Diperketat

byAtikaand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada sejumlah daerah Lampung memicu kekhawatiran...

Satgas MBG Lampung Tegaskan Evaluasi Total, Atas Adanya Kasus Keracunan

Satgas MBG Lampung Tegaskan Evaluasi Total, Atas Adanya Kasus Keracunan

byAtikaand1 others
03/03/2026

Babear Lampung (Lampost.co) -- Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara dua...

Berita Terbaru

Kemenhaj Bandar Lampung Minta PPIU Tunda Keberangkatan Umrah
Lampung

Kemenhaj Bandar Lampung Minta PPIU Tunda Keberangkatan Umrah

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Bandar Lampung meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menunda jadwal keberangkatan jemaah...

Read moreDetails
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Dok BMKG

Waspada Cuaca Buruk di Periode Mudik Lebaran 2026

03/03/2026
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi kemunculan tiga bibit siklon tropis yang berada di sekitar wilayah Indonesia. Dok BMKG

Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Tiga Bibit Siklon Tropis

03/03/2026
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

Bangun Nalar Kritis Melalui Konsistensi Budaya Literasi

03/03/2026
Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.