Bandar Lampung (Lampost.co)— Bukti keseriusan menindaklanjuti laporan penahanan ijazah di beberapa sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran dengan Nomor : 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang penyerahan Ijazah.
Dalam Surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah SMAN dan SMKN.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico, menjelaskan alasan penunjukan posko harapannya dapat mempermudah serta mempercepat proses pengambilan ijazah.
” Kami berharap dengan adanya penunjukan posko, masyarakat dapat segera melakukan pengambilan ijazah tanpa ada rasa ragu. Serta tanpa rasa takut akan tunggakan uang komite dan sebagainya, sehingga bisa segera terealisasikan,” katanya.
Baca juga: Dinas Pendidikan Keluarkan Surat Edaran Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah Siswa
Pihaknya juga meminta agar seluruh alumni segera melakukan mengambil ijazah, sesuai waktu yang telah di tentukan.
” Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan ijazah . Dan semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, agar tidak ada lagi dikemudian hari persoalan alumni belum menerima ijazah, ” ujarnya.
Mantan sekwan Lampung Selatan ini menegaskan, pelaksanaan penyerahan ijazah ini akan di evaluasi. Apakah akan tetap melanjutkan di posko sesuai ketentuan atau di kembalikan ke satuan pendidikan masing masing.
Inventarisir Ijazah
Selanjutnya dalam edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten. Hal ini untuk menginventarisir ijazah siswa yang belum mengambil dan atau yang belum di serah kepada pesertadidik yang bersangkutan.
Dinas Pendidikan telah membuat posko pengambilan ijazah dengan menunjuk 1 (satu) lokasi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK yang berada di tengah-tengah wilayah di masing-masing kabupaten/kota. Serta masing-masing satuan pendidikan menempatkan petugasnya di posko pengambilan (petugas terjadwal).
Dinas Pendidikan juga meminta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pengambilan atau penyerahan ijazah kepada orang tua/wali dan peserta didik melalui surat.
Papan pengumuman di sekolah, dan media sosial lainnya, yang ijazahnya belum mengambil untuk datang langsung ke posko pengambilan dengan jadwal pengambilan dimulai tanggal 12- 26 Februari2025 (hari kerja) pukul 09.00-14.00WIB.
Sekali lagi pihaknya menegaskan, satuan pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung tidak boleh menahan Ijazah peserta didik, yang telah di tetapkan lulus mengaitkan dengan pembiayaan pendidikan.
Jika masih ditemukan hal tersebut akan memberikan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Percepatan Penyerahan Ijazah
Kepala Satuan Pendidikan juga untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas, dan Kepala Cabang Dinas melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang SMA dan SMK.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan melakukan monitoring dan pemantauan ke posko terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah.
Terkait pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah terdapat hal-hal yang belum
jelas dapat dapat menghubungi contact person 0811720418 di jam kerja.
Daftar Posko Pengambilan Ijazah SMAN dan SMKN
1. Wilayah Kota Bandar Lampung lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 2 Bandar Lampung dan SMKN 4 Bandar Lampung.
2. Wilayah Kabupaten Pesawaran, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Gedung Tataan, SMAN 1 Padang Cermin dan SMKN 1 Gedung Tataan.
3. Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, lokasi pengambilan Ijazah berlokasi di SMAN 1 Natar, SMAN 1 Sidomulyo, SMAN 1 Kalianda dan SMKN 1 Kalianda.
4. Wilayah Kota Metro, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Metro dan SMKN 1 Metro.
5. Wilayah Kabupaten Tulang Bawang, lokasi pengambilan Ijazah berlokasi di SMAN 2 Menggala dan SMKN 1 Menggala.
6. Wilayah Kabupaten Lampung Utara, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 2 Kotabumi dan SMKN 1 Kotabumi.
7. Wilayah Kabupaten Pringsewu, lokasi pengambilan Ijazah berlokasi di Kantor Cabdin Wilayah II dan untuk SMKN 1 Gading Rejo.
8. Wilayah Kabupaten Lampung Timur, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Way Jepara dan SMKN 1 Sukadana.
9. Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat, lokasi pengambilan Ijazah berlokasi di SMAN 1 Tumijajar, SMAN 1 Gunung Agung dan SMKN 1 Tukang Bawang Tengah.
10. Wilayah Kabupaten Lampung Tengah, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Kota Gajah dan SMKN 2 Terbanggi Besar.
11. Wilayah Kabupaten Lampung Barat, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 2 Liwa, SMAN 2 Way Tenong, SMAN 1 Bandar Negeri Semuong dan SMKN 1 Way Tenong.
12. Wilayah Kabupaten Pesisir Barat, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Persis Tengah dan SMKN 1 Krui.
13. Wilayah Kabupaten Way Kanan, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Baradatu dan SMKN 1 Baradatu.
14. Wilayah Kabupaten Mesuji, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Tanjung Raya dan SMKN 1 Tanjung Raya.
15. Wilayah Kabupaten Tanggamus, lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 1 Talang Padang dan SMKN 1 Talang Padang. (*)