Bandar Lampung (Lampost.co)—- Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE), menindaklanjuti instruksi Gubernur Lampung tentang pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Selama Bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan instruksi gubernur ini harapannya mampu meningkatkan iman dan takwa serta akhlak yang mulia bagi seluruh siswa.
” Bapak Gubernur kita, mempunyai harapan agar siswa-siswi kita dapat memanfaatkan waktu belajar dengan baik. Terlebih saat bulan Ramadan, agar waktu yang luang dapat mengisi dengan kegiatan kegiatan yang mendatangkan manfaat dan meningkatkan ibadah para siswa, ” terangnya.
Mantan kepala dinas Pendidikan Lampung Selatan ini juga berharap seluruh sekolah dapat menjalankan instruksi Gubernur dengan sebaik-baiknya.
” Semoga dengan momen bulan Ramadan, dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mampu meningkatkan iman dan takwa. Ke depannya dapat terus di laksanakan sehingga mampu menciptakan kebiasaan yang baik, sehingga siswa-siswi kita terhindar dari hal-hal buruk. Terutama yang berkaitan dengan prilaku menyimpang dan kenakalan remaja, ” katanya.
Pesantren Kilat
Pihaknya mengatakan, rencananya mulai tanggal 6-8 Maret 2025 akan melaksanakan pesantren kilat bagi siswa jenjang SMA dan SMK dengan melibatkan pondok pesantren terdekat dengan lokasi satuan pendidikan masing-masing.
Dalam kegiatan pesantren kilat tersebut juga akan melibatkan tokoh-tokoh agama untuk menjadi narasumber. Dan pada Tanggal 7 maret 2025 nanti, akan melakukan doa bersama secara serentak di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB.
” Insyaallah doa bersama yang akan kita lakukan serentak, yang akan mengikuti lebih kurang 335.336 siswa. Doa bersama dalam rangka untuk mendoakan bapak gubernur dan ibu wakil Gubernur beserta jajaran, agar mendapatkan kesehatan. Kemudahkan dalam mewujudkan visi dan misi lima tahun kedepan, Lampung maju, Indonesia Emas, ” ujar mantan Sekwan DPRD Lampung Selatan.
Berikut SE Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tentang pembelajaran di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Surat Edaran Bersama
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Dengan ini meminta perhatian kepada saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal 1446 H/2025 M berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia;
2. Libur awal Bulan Ramadan 1446 H / 2025 M tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran melaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga. Tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah;
3. Pembelajaran dimulai kembali tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, selama bulan Ramadan, tertuang sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pagi mulai pukul 07.30 WIB;
b. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran petang mulai pukul 11.00 WIB;
c. Alokasi waktu untuk setiap jam pelajaran selama bulan suci ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.
4. Ketuntasan materi ajar yang telah menetapkan pada kurikulum satuan pendidikan tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan;
5. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan harapannya melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa. Akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
a. Bagi siswa yang beragama Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat. Kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, bekerja sama dengan pondok pesantren terdekat sekolah;
b. Bagi siswa yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
6. Tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah. Selama libur Idulfitri, siswa harapannya melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;
7. Satuan Pendidikan agar mendorong peran orang tua/wali untuk membimbing dan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.