Bandar Lampung (Lampost.co)—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menargetkan seluruh SMK negeri di daerah tersebut dapat bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebelum tahun 2026. Transformasi ini dinilai penting untuk mewujudkan sekolah yang lebih mandiri, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pengembangan usaha.
Poin Penting:
- Semua SMK negeri di Lampung wajib mengajukan alih status menjadi BLUD sebelum 31 Desember 2025.
- BLUD memberi kewenangan sekolah mengelola keuangan dan mengembangkan unit usaha secara legal dan mandiri.
- Transformasi ini mendorong sekolah menyusun rencana bisnis dan menumbuhkan budaya entrepreneur di lingkungan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah sebagai langkah percepatan. Tujuannya agar setiap SMK segera mengajukan alih status dari UPT menjadi BLUD sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Desember 2025.
“Saya mewajibkan seluruh SMK mengajukan menjadi BLUD maksimal 31 Desember 2025,” tegas Thomas, Sabtu (29/11/2025).
Baca juga: Program SMK Pusat Keunggulan Tingkatkan Kualitas dan Kinerja Lulusan
Thomas menjelaskan status BLUD akan memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk mengelola finansial secara mandiri sekaligus menciptakan iklim kewirausahaan di lingkungan sekolah. Melalui pola BLUD, sekolah dapat menyusun rencana bisnis, mengembangkan unit usaha, hingga mengelola arus kas secara profesional.
“Supaya imajinasi entrepreneur di masing-masing sekolah bisa tumbuh. Sekolah harus mulai menyusun rencana bisnis agar bisa mandiri dan mengelola cash flow-nya sendiri,” kata Thomas.
Ia menilai banyak SMK negeri memiliki potensi besar untuk mandiri secara finansial karena sudah ada dukungan sarana yang memadai. Banyak sekolah memiliki lahan luas, bengkel praktik, kantin, hingga berbagai produk hasil pembelajaran yang berpeluang mereka kembangkan menjadi usaha resmi.
Dengan status BLUD, kegiatan usaha tersebut akan memiliki legalitas penuh. Artinya, setiap pemasukan dari unit usaha sekolah dapat pihak sekolah kelola dan gunakan kembali untuk pengembangan sekolah tanpa melanggar aturan.
Baca juga: SMKN 4 Bandar Lampung Kelola 11 Tefa untuk Bangun Jiwa Wirausaha Siswa
“Kalau legal, sekolah bisa menarik retribusi atau mengelola pendapatan dari hasil usahanya tanpa melanggar aturan. Ini bagus untuk menambah pemasukan bagi kepentingan sekolah juga,” ujarnya.
Harapannya transformasi ini tidak hanya memperkuat kemandirian finansial sekolah, tetapi juga menciptakan generasi pelajar yang memiliki karakter wirausaha dan siap bersaing di dunia kerja.








![Pelatihan ISO 9001 BSPI Bandar Lampung[1]](https://lampost.co/wp-content/uploads/2025/11/Press-Release-Pelatihan-ISO-9001-BSPJI-Bandar-Lampung1-120x86.jpg)