Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung berencana melakukan penambahan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bakung, haal tersebut telah dimasukkan dalam Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Kepala DLH Bandar Lampung, Budiman P Mega mengaku pihaknya menganggarkan Rp 5 miliar untuk pembebasan lahan sekitar TPA Bakung untuk penambahan lahan. Hal ini karena TPA Bakung saat ini telah over load.
“Kemarin sudah disepakati untuk melakukan pembebasan lahan 5 hektare dengan harga Rp5 miliar,” kata Budiman P Mega, Rabu, 29 November 2023.
Menurutnya, dengan penambahan lahan TPA Bakung maka nantinya sistem pengelolaan sampah akan dilakukan dengan sistem sanitary landfill, tidak lagi open dumping.
Sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.
“Sanitary Landfill itu sistemnya pengurukan, jadi tumpukan sampah diuruk tanah, lalu ditumpuk sampah lagi dan kemudian tanah,” jelasnya.
Budiman P Mega mengaku jika sebetulnya System Sanitary Landfill sudah pernah dilakukan saat awal pembuatan TPA Bakun. Tapi karena sampah masyarakat Bandar Lampung semakin banyak maka sampah di TPA menggunung.
“Dulu tahun 1995 saat awal adanya TPA Bakung. Karena dulu tempatnya jurang gitu, jadi kita ambil tanah sekitarnya saja untuk nguruk,” pungkasnya.
Atika Oktaria