Salah satu dosen, Wahyu Masrizal mengungkapkan, tuntutan itu sebagai bentuk dukungan agar tukin pemerintah bayarkan sesuai aturan. Pembayaran itu seharusnya sudah bisa terealisasi semenjak 2020 dan mulai dibayarkan 1 Januari 2025.
Baca juga: Tukin Dosen Cair 2025, Segini Nilainya
Menurutnya tunjangan kinerja merupakan hak bagi ASN, dan hanya dosen ASN Kemendiktisaintek RI yang tidak menerima hak atas tukin ini. Sedangkan kementerian lain dari jauh sebelum 2020 sudah menerima.
”Tunjangan kinerja merupakan apresiasi dari pemerintah atas kinerja dosen,” ungkapnya, Senin, 20 Januari 2025.
Dia menegaskan, dosen-dosen ASN yang telah menjalankan tugasnya berhak atas tunjangan kinerja. Seperti yang dirasakan oleh dosen ASN di bawah kementerian lain seperti Kemenag, Kemenhub, Kemendagri, KKP, Kementan, dan lainnya.
Wahyu menjelaskan, tunjangan kinerja berbeda dengan sertifikasi dosen. Karena sertifikasi dosen merupakan apresiasi atas profesi dosen sebagai pendidik yang telah layak mendapatkannya sesuai peraturan yang berlaku dan telah lulus uji kompetensi.
Sertifikasi Dosen
Semua dosen baik dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) memilki kesempatan untuk mendapat tukin tersebut jika lolos sertifikasi. Sertifikasi dosen juga ada kuota dan ada batasan setiap tahunnya untuk pengajuan.
”Dosen Kemendiktisaintek RI tidak mendapatkan tunjangan kinerja hingga saat ini. Meskin sudah berhak semenjak 2020 sesuai peraturan Permendikbud 49 2020. Harusnya 1 Januari 2025 sudah diterima, sesuai Kepmen 447/P/2024,” kata dia.
Dia menyampaikan, Kemendikitisaintek RI masih belum merealisasikan hak tukin dosen ini secara adil dan martabat. Aksi dukungan dosen ASN Polinela ini juga terjadi di banyak PTN dan di seluruh Indonesia saat ini.
”Bahkan beberapa waktu lalu, Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek mengirimkan puluhan karangan bunga menuntut pembayaran tunjangan kinerja bagi dosen ASN pada 6 Januari 2025 lalu,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News