Bandar Lampung (Lampost.co) — Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran dan Desa Ambarawa, Pringsewu menjadi desa binaan Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung. Pembentukan desa binaan itu sebagai upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung, Petrus Teguh Aprianto mengungkapkan, Lampung salah satu wilayah terbanyak yang memberangkatkan warganya menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Jumlah keberangkatan secara prosedur ke-5 se-Indonesia.
Hal tersebut menjadi peluang bagi oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan pemberangkatan secara prosedural. Bahkan dugaannya, saat ini keberangkatan jalur non prosedur jumlahnya lebih banyak dari yang prosedural.
“Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama. Harus bisa mencegah warga negara kita yang pergi keluar negeri secara ilegal,” ungkapnya usai Rapat Pengawasan Orang Asing, Kamis, 26 September 2025.
Meski bukan daerah terbanyak, Pesawaran dan Pringsewu juga menjadi salah satu kantong PMI di Lampung. Sehingga menurutnya perlu antisipasi sebelum jumlahnya semakin bertambah dan warga terjebak pada jalur ilegal.
Edukasi Literasi
Melalui desa binaan itu, Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung melakukan edukasi dan literasi tentang keberangkan secara prosedural kepada masyarakat. Desa menjadi struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga perannya cukup penting dan efektif untuk menjangkau masyarakat.
“Karena secara keseluruhan kita sudah banyak yang prosedural, tapi yang non prosedural itu bisa 3 kali lipatnya,” katanya.
Sehingga selain melakukan pengawasan aktivitas warga negara asing (WNA), kedua desa itu juga turut melakukan edukasi tentang keberangkan ke luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung juga bekerjasama sama dengan Kantor BP3MI Lampung.