Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung, Prof. Moh. Bahrudin mendukung pengesahan Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Guru besar UIN Raden Intan itu mengungkapkan, rancangan peraturan tersebut akan menghapus wewenang FKUB untuk memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Sehingga dalam mendirikan rumah ibadah masyarakat cukup dengan rekomendasi dari Kemenag di kabupaten/kota.
Kebijakan itu tentu mempermudah umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah. Sebab selama ini untuk mendirikan rumah ibadah, masyarakat harus mengantongi izin dari Kemenag dan FKUB setempat.
Baca Juga:
Masih Ada Kalangan Menolak Imunisasi, Dinkes Pesawaran Gandeng FKUB Sukseskan PIN Polio 2024
“Kewenangan mengatur hal-hal yang sensitif dan strategis adalah kewenangan pemerintah karena kebebasan agama merupakan bagian dari hak asasi,” ungkapnya, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Menurutnya, untuk mengatur hal-hal yang bersifat managerial adalah domain pemerintah. Sehingga dengan kewenangan tersebut akan memberikan dampak kemajuan dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
“Contohnya seperti dibentuknya BPJPH di Kemenag, sangat luar biasa manfaatnya,” kata dia.
Meski demikian, ia berharap kebijakan tersebut tidak menjadi ajang untuk berlomba-lomba mendirikan rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah harus berdasarkan kesungguhan dan kebutuhan.
“Selain itu pendirian rumah ibadah juga tetap harus memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperhatikan kerukunan umat beragama,” jelasnya.