Bandar Lampung (Lampost.co)– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/646/V.01/DP.2/2025 tentang Pembatasan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri/Swasta.
Pembatasan tersebut tidak hanya berlaku untuk peserta didik, tapi juga para dewan guru. Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan, kebijakan itu pemerintah terapkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa.
Baca juga: Gubernur Mirza Imbau ASN dan Karyawan Salurkan Zakat Melalui Baznas
“Kebijakan ini untuk menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan,” ungkapnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Dalam Surat Edaran yan terbit itu disebutkan, pemanfaatan teknologi informasi pelaksanaannya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum, dengan penggunaan secara optimal dan bertanggung jawab.
Kepala satuan pendidikan (sekolah), pendidik, dan tenaga kependidikan serta siswa juga mendapat larangan membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.
Pembatasan dikecualikan jika penggunaan handphone tersebut untuk sarana penunjang kegiatan belajar mengajar. Sementara petunjuk teknis penggunaan lebih lanjut Kepala Satuan Pendidikan yang mengaturnya.
Melalui surat tersebut, Dinas Pendidikan meminta satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan ponsel selama pembatasan penggunaan di lingkungan satuan pendidikan. Menyiapkan contact person untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid.
“Sekolah mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan handphone kepada orang tua/wali murid,” kata Thomas.
Menghimbau wali murid untuk mengawasi penggunaan handphone dan memastikan akses internet sehat di rumah. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan handphone di gerbang utama dan ruang-ruang kelas.
“Kebijakan ini agar termuat dalam tata tertib sekoah. Agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News