Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelantikan sejumlah guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 merasa kecewa. Mereka kaget setelah mengetahui hanya mendapat kontrak 1 tahun. Fakta itu baru saat menerima SK pelantikan pada 1 Oktober 2025.
Salah seorang guru, M, mengungkapkan, pada pelantikan tahap pertama tahun 2024, para pegawai PPPK mendapat kontrak 5 tahun. Karena itu, ia mengira akan mendapat perlakuan yang sama. Namun, tanpa sosialisasi ataupun pemberitahuan, ratusan guru tahap 2 justru menerima kontrak hanya 1 tahun.
“Sebelumnya kami tidak mendapatkan informasi terkait masa kerja tahap 2. Hal itu membuat kami shock dengan keadaan yang terjadi,” ujar M saat diwawancarai Lampost.co, Kamis, 2 Oktober 2025.
Masa kontrak tersebut membuat 778 guru PPPK kecewa dan merasa terdiskriminasi. Mereka menilai proses seleksi dilaksanakan pada waktu bersamaan. Perbedaannya hanya pada jadwal pelantikan.
“Yang kami pertanyakan, mengapa ada perbedaan masa kerja tahap 1 dan tahap 2. Padahal proses seleksi dan status PPPK sama-sama penuh waktu,” lanjut M.
Keresahan juga diungkapkan S, guru di salah satu SMA Negeri di Lampung Tengah. Menurutnya, kontrak 1 tahun menimbulkan ketidakpastian. Para guru khawatir pemerintah tidak memperpanjang kontrak, sehingga mereka bisa kehilangan status sebagai PPPK.
“Masa kerja yang hanya 1 tahun menimbulkan kekhawatiran terkait nasib kami setelah itu,” tegasnya.