Krui (Lampost.co) — Seorang guru SD negeri di Kecamatan Pulau Pisang, Pesisir Barat, yang bully siswa untuk membersihkan kuaci yang berserakan di lantai dengan mulut hanya mendapatkan sanksi pindah tugas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Pesisir Barat, Edwin Kastolani, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan guru SD atas dugaan bully siswa tersebut dan memberinya sanksi.
“Kami pindahkan ke wilayah Kecamatan Pesisir Selatan. Permasalahan ini juga sudah ada perdamaian antara guru dan pihak wali murid yang difasilitasi sekolah, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Pekon,” kata Edwin, Minggu, 3 Maret 2024.
Kasus bully guru terhadap siswa itu bermula saat murid-murid kelas tiga hendak masuk kelas usai jam istirahat. Saat itu terdapat kulit kuaci berserakan di lantai kelas. Kondisi itu dari ulah tujuh siswa laki-laki.
Melihat ruang kelas kotor, empat guru wanita termasuk wali kelas tiga, memerintahkan ketujuh siswa untuk membersihkan lantai menggunakan sapu.
BACA JUGA: Ini 10 Tanda-tanda Anak Korban Bullying
Namun, ada seorang guru yang membeli satu pak kuaci dan menyerakkannya ke lantai ruang kelas. Kemudian meminta ketujuh siswa itu memungut dan membersihkan kuaci yang berserakan di lantai itu menggunakan mulut. Atas perlakuan itu, wali murid para siswa melaporkannya kepada dinas terkait.