Bandar Lampung (Lampost.co): Peringatan Hari Guru Nasional 2024 momen refleksi dalam memastikan profesi guru terlindungi, dihormati, dan mendapat tempat layak di masyarakat. Undang-Undang menekankan pentingnya memberi perlindungan kepada guru agar aman dalam melaksanakan tugas. Namun hal itu belum terpenuhi.
Guna meningkatkan upaya perlindungan bagi guru, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) FKIP Unila menggelar forum diskusi terpumpun bertema Perlindungan Guru di Bandar Lampung, Senin, 25 November 2024. Diskusi itu mengundang pihak terkait, baik dari sektor pendidikan, Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung: Guru Ujung Tombak Pembangunan Negara
“Anak-anak sekitar 12 jam bersama guru di sekolah. Anak juga 12 jam bersama orang tua di rumah. Hal itu harusnya memberi pemahaman bagi masyarakat bahwa guru juga adalah orang tua. Persoalannya saat ini perspektif masyarakat memandang guru bukan lagi sebagai orang tua,. kata Ketua IKA FKIP Unila Bustami Zainudin dalam diskusi tersebut.
Menurut dia, jika Undang-Undang yang ada belum mampu menjamin perlindungan guru, maka perlu revisi atau penambahan Undang-Undang.
Dekan FKIP Unila Suyono mengatakan guru berperan membentuk karakter siswa serta mendorong tranformasi sosial dan ekonomi. “Guru menghadapi tantangan berupa masalah disiplin siswa dan dukungan dari orang tua,” ujarnya.
Guru juga menghadapi ketidakpastian hukum dalam menjalankan profesinya. Hal itu berpengaruh pada fisik dan psikologis. “Pemerintah, kepolisian, kejaksaan mesti menyusun kebijakan yang jelas tentang perlindungan guru,” kata Suyono.
Ia juga mendorong evaluasi implementasi regular terhadap implementasi kebijakan perlindungan. “Jika perlu, bentuk tim khusus untuk memantau kasus pelanggaran perlindungan guru. Institusi pendidikan juga harus mengefektifkan layanan komunikasi untuk pengaduan guru,” ujarnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News