Jakarta (Lampost.co) — Komisi IX DPR RI menilai bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
“Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurutnya, pemerintah dapat mengatur sanksi yang tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Baca Juga:
Peringati Hari Buruh 2024, BPJamsostek Gandeng Pemerintah Daerah Bersama Stakeholder Terkait Gelar FGD
Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja mendapat sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik. Hal ini seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.
Edy juga mengimbau adanya koordinasi di antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik. Hal ini terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin, 20 Mei 2024, menyampaikan bahwa hanya terdapat sekitar 50,23 persen pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan berjumlah 53,04 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun baru sebanyak 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Edy dalam rapat tersebut pun telah mendorong seluruh pekerja penerima upah di Indonesia memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menilai pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bernilai penting bagi para pekerja. Hal ini karena selain menyediakan sandang, pangan, serta papan, negara juga harus menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan.