• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 21:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Pengusaha tak Beri Jamsostek ke Pekerja

Komisi IX DPR RI menilai bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Ricky MarlyAntaranewsbyRicky MarlyandAntaranews
21/05/24 - 11:03
in Humaniora
A A
Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Pengusaha tak Beri Jamsostek ke Pekerja

Jakarta (Lampost.co) — Komisi IX DPR RI menilai bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

“Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Menurutnya, pemerintah dapat mengatur sanksi yang tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca Juga:

Peringati Hari Buruh 2024, BPJamsostek Gandeng Pemerintah Daerah Bersama Stakeholder Terkait Gelar FGD

Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja mendapat sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik. Hal ini seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.

Edy juga mengimbau adanya koordinasi di antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik. Hal ini terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin, 20 Mei 2024, menyampaikan bahwa hanya terdapat sekitar 50,23 persen pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan berjumlah 53,04 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun baru sebanyak 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Edy dalam rapat tersebut pun telah mendorong seluruh pekerja penerima upah di Indonesia memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menilai pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bernilai penting bagi para pekerja. Hal ini karena selain menyediakan sandang, pangan, serta papan, negara juga harus menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tags: Jamsostekpemberi kerjasanksi tegas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Enam organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA) menggelar nonton bareng (nobar) dan diskusi film Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak karya Mouly Surya. Dok

Hidupkan Ruang Dialektika FISIP Unila Lewat Nobar dan Diskusi

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Enam organisasi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP UNILA) menggelar nonton bareng...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Pleno PBNU 2024(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PBNU Instruksikan Pengurus dan Warga Jaga Persatuan Bangsa dan Stabilitas Nasional

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama. Ini...

acara Harmorni Rupa dan Warna di Kantor Dewan Kesenian Lampung, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Pelestarian Seni dan Budaya Jadi Pilar Pembangunan Manusia

byDelima Napitupulu
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) —Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga serta mengembangkan seni dan budaya daerah. Hal itu disampaikan Staf...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.