• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 10:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

Hukum Orang Kaya Menerima Daging Kurban

Sri AgustinabySri Agustina
17/06/24 - 15:00
in Humaniora
A A
Daging Kurban

Daging kurban untuk disedekahkan ke fakir miskin. (Foto:Lampost.co)

Jakarta (Lampost.co)–Berkurban merupakan ibadah yang pada saat Hari Raya Iduladha. Berkurban juga menjadi momen yang tepat untuk berbagi dengan sesama.

Secara umum, kurban merupakan ibadah dengan menyembelih hewan seperti kambing, sapi, unta, maupun domba. Tujuan dari kurban adalah sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta serta bentuk rasa empati dan simpati terhadap kaum fakir.

Pelaksanaan kurban telah ada syariat Islamnya mulai dari waktu pelaksanaan hingga kriteria hewan buat kurban. Bahkan golongan yang berhak menerima daging kurban pun sudah ada aturannya. Karena Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda untuk membagikan daging dari hewan yang seorang muslim kurbankan.

Baca Juga: Jumlah Hewan Kurban di Masjid Al-Muawanah Meningkat

“Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah.” (HR Muslim, no 1971)

Berdasarkan hadis tersebut, pihak-pihak yang berhak menerima daging kurban terbagi dalam beberapa golongan, antara lain orang yang berkurban, tetangga, teman, dan kerabat, serta fakir miskin.

Orang kaya menerima kurban

Lalu bagaimana jika orang kaya ikut menerima daging kurban, apakah dibolehkan?

Melansir NU Online, hukum dasar dari kurban adalah sunah, dan anjuran tersebut untuk kepada orang-orang yang memiliki harta lebih atau mereka yang tergolong kaya.

Hukum kurban dapat berubah menjadi wajib dengan dua hal. Pertama dengan nazar. Orang yang mengucapkan nazar untuk menyembelih kurban, maka hukum kurbannya menjadi wajib.

Kedua dengan ucapan kesanggupan berkurban dan telah menentukan hewan pilihannya, seperti seseorang menyatakan; “aku jadikan kambing ini sebagai kurban”.

Dalam mendistribusikan daging kurban, terjadi perbedaan aturan antara kurban sunah dan wajib. Ada dua poin yang menjadi pokok permasalahan. Pertama hukum menyerahkan daging kurban wajib kepada orang kaya.

Dalam kajian fiqihnya, kurban wajib harus menyedekahkan semuanya kepada fakir miskin. Ini menegaskan bahwa kurban wajib tidak boleh unutuk pihak berkurban, serta tidak boleh untuk orang kaya. Sebab,  itu tidak disebut sedekah melainkan sebatas ith’am (memberikan hidangan).

Karena itu, jika kurban wajib tidak tersalurkan seluruhnya ke fakir miskin, semisal ada sebagian yang untuk pihak berkurban, maka ia harus menggantinya. Yakni dengan daging lain dan menyerahkannya kepada fakir miskin.

Dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal disebutkan:

Orang Kaya Menerima Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Artinya, “Adapun kurban nazar maka harus disumbangkan seluruhnya, sebagaimana dalam penjelasan Ar-Ramli dan Ibnu Hajar.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz VIII, halaman 226).

Orang Kaya Menerima Daging Kurban, Bagaimana Hukumnya?

Artinya; “(Tidak boleh memakannya) dan mestinya tidak boleh memberikan kepada orang kaya, demikian penjelasan Ibnu Qasim. Dalam kitab Al-Mughni bahwa, “Dan jika orang yang berkurban memakannya, maka dia harus menggantinya”.” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyis Syirwani [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz XII, halaman 280).

Tags: Daging KurbanHukumnya. IduladhaOrang Kaya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

byMuharram Candra Lugina
28/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatra. Desakan menguat menyusul bencana...

Kemensos Pastikan Bantuan Mengalir bagi Korban Banjir Sumatra

Kemensos Pastikan Bantuan Mengalir bagi Korban Banjir Sumatra

byMuharram Candra Lugina
28/11/2025

Bandung (Lampost.co) -- Kementerian Sosial memastikan seluruh unsur pemerintah turun membantu korban banjir di Sumatra. Selain itu, Pemerintah Pusat mengerahkan...

Walhi Sebut Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Sekadar Hujan

Walhi Sebut Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Sekadar Hujan

byMuharram Candra Lugina
28/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan banjir dan longsor di Sumatra merupakan bencana ekologis. Oleh karena itu,...

Berita Terbaru

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Sabtu, 29 November 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 29 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

DPR Desak Pemerintah Jadikan Banjir Sumatra Bencana Nasional

28/11/2025
Kemensos Pastikan Bantuan Mengalir bagi Korban Banjir Sumatra

Kemensos Pastikan Bantuan Mengalir bagi Korban Banjir Sumatra

28/11/2025
Walhi Sebut Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Sekadar Hujan

Walhi Sebut Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Sekadar Hujan

28/11/2025
Prabowo Janji Percepat Perbaikan 60 Ribu Sekolah di 2026

Prabowo Janji Percepat Perbaikan 60 Ribu Sekolah di 2026

28/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.