Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mengukur indeks kualitas air sungai di Kota Tapis Berseri. Hasilnya kualitas air sungai di Bandar Lampung sebesar 50 poin pada tahun 2023.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Veni Devialesti mengatakan indeks kualitas air sungai dengan 50 poin artinya tercemar ringan. Biasanya tercemar akibat aktivitas masyarakat yang membuang limbah domestik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Penentuan Status Mutu Air, pemerintah menggunakan dua metode dalam mengukur status mutu air.
Baca Juga:
Pemanfaatan Sampah Menjadi Produk Bernilai Berikan Dampak Positif bagi Ekonomi dan Lingkungan
Pertama adalah menggunakan metode Storet dan kedua menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP) berdasarkan pengembangan oleh Sumitomo dan Nemerow pada 1970.
Perhitungan metode IP menggunakan tujuh parameter seperti pH atau tingkat keasaman, Dissolved Oxygen / Oksigen Terlarut (DO) Biochemical Oxygen Demand / Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD), Chemical Oxygen Demand / Kebutuhan Oksigen Kimia (COD), Total Suspended Solids / Padatan Tersuspensi Total (TSS), NH3-N (Amonia), dan total coliform/E- Coli.
Berdasarkan klasifikasi nilai, apabila mendapat poin 70, pertanda kualitas air sangat baik dan memenuhi standar untuk penggunaan tanpa perlu pengolahan yang signifikan.
Apabila mendapat 50 poin seperti Kota Bandar Lampung, kualitas air tercemar ringan, mungkin memerlukan pengolahan minimal sebelum masyarakat gunakan.
Apabila kualitas air masuk 30 poin, kualitas air cukup tercemar sedang, memerlukan pengolahan lebih lanjut sebelum masyarakat gunakan. Lalu jika kualitas air hanya mendapat 10 poin tandanya air masuk kategori tercemar berat.
“Tercemar dari air deterjen sisa cucian, air sabun mandi dan air tinja,” kata Veni, Minggu, 28 Juli 2024.
Menurutnya, indeks kualitas air sungai di tahun 2023 mengalami penurunan dari pada tahun sebelumnya. Tercatat indeks kualitas air sungai pada 2022 yakni 50,95 poin.
“Tahun ini DLH Kota Bandar Lampung telah melakukan pengujian IKA (indeks kulitas air). Saat ini progres sudah di-input ke aplikasi IKLH KLHK untuk menunggu nilai IKA oleh KLHK,” ujarnya.
Berikan Edukasi
Veni yakin nilai IKA tahun mendatang akan lebih baik dari pada tahun 2023. Hal ini karena pihaknya terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai.
“Kita juga rajin membersihkan sampah sungai dan mewajibkan perusahaan mempunyai IPAL dan membuang air limbah memenuhi baku mutu,” pungkasnya.