Jakarta (Lampost.co) — Setiap 1 Juni Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Penetapan Hari Lahir Pancasila ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Pancasila adalah pedoman serta pandangan bagi kehidupan bernegara di Tanah Air. Selain itu, Pancasila juga merupakan ideologi bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai landasan pokok untuk penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sejarah Hari Lahir Pancasila
Melansir laman Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP), pidato Presiden pertama Indonesia, Soekarno pada 1 Juni 1945 menjadi penanda lahirnya Pancasila. Pidato tersebut Soekarno sampaikan dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan).
Dalam pidato tersebutlah konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tersampaikan ke publik. Pancasila terdiri dari dua kata, yakni panca dan sila. Panca berarti lima, sementara sila artinya prinsip atau asas.
Ketika itu Soekarno menyebut lima dasar negara Indonesia adalah Kebangsaan, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Demokrasi, Keadilan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.
Panitia Sembilan
Panitia Sembilan terbentuk untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar 1945. Mereka beranggotakan Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945. Pembahasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun perumusan dasar negara itu belum selesai. Masih timbul perdebatan di antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam. Barulah pada sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Pancasila akhirnya disahkan sebagai dasar negara.
Pada sidang tersebut juga menyetujui bahwa Pancasila tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Hari Libur Nasional
Pada 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila menetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
“Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional,” bunyi Keppres tersebut.