Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan Perpres pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) sah sebelum akhir 2025. Langkah ini menjadi bagian penting dari restrukturisasi kelembagaan di lingkungan Kemenag.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Arskal Salim, mengatakan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, tahapan penyusunan peraturan dan struktur kelembagaan sedang difinalisasi.
“Harapan kita selesai semua di tahun 2025 ini. Secepatnya ya, jadi kado akhir tahun, lah. Supaya tahun 2026 itu sudah bisa langsung jalan,” ujar Arskal di Lampung, Kamis, 6 November 2025.
Tahapan Penting
Menurut Arskal, pembentukan Ditjen Pesantren telah melalui berbagai tahapan penting. Salah satunya, surat dari Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memerintahkan percepatan proses kelembagaan.
“Sekarang tinggal menunggu Perpres yang sedang disiapkan. Begitu ditandatangani, struktur kelembagaan akan langsung bergerak,” tambahnya.
Kemenag berharap, Ditjen Pesantren dapat menjadi motor baru dalam penguatan sistem pendidikan berbasis pesantren yang lebih mandiri, terstruktur, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Jika sesuai target, awal 2026 Ditjen Pesantren sudah bisa mulai beroperasi dan menjalankan program prioritas di bidang pendidikan dan pemberdayaan pesantren di seluruh Indonesia. (ANT)







