Jakarta (Lampost.co) — Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya memerangi ketimpangan prevalensi pernikahan anak di berbagai daerah sebagai instrumen utama mewujudkan keadilan sosial yang merata. Ia menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi dan akses pendidikan berkualitas yang belum merata menjadi pemicu utama masih tingginya angka pernikahan di bawah umur di wilayah tertentu.
Meski secara kolektif nasional data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan angka pernikahan dini mencapai rekor terendah di level 5,90%, namun fakta di beberapa provinsi masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Wilayah Indonesia Timur tercatat masih terjebak dalam angka dua digit, jauh melampaui rata-rata nasional.
“Pemerataan kualitas pendidikan dan ekonomi adalah kunci absolut untuk menghapus jurang perbedaan angka pernikahan dini yang kita saksikan hari ini,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Januari 2026.
Potret Ketimpangan
Data terbaru menunjukkan disparitas yang sangat mencolok antarwilayah. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati urutan tertinggi dengan persentase 14,96%, disusul Papua Selatan sebesar 14,40%, dan Sulawesi Barat yang mencapai 10,71%.
Tingginya angka di wilayah-wilayah tersebut dipicu oleh kombinasi masalah yang pelik, mulai dari keterbatasan ekonomi, akses geografis yang sulit, hingga akar budaya yang masih kuat melegitimasi pernikahan usia muda.
Lestari, yang juga akrab disapa Rerie, merujuk pada laporan UNICEF yang menyatakan bahwa pendidikan adalah “vaksin” paling ampuh melawan pernikahan anak. Remaja perempuan yang berhasil menyelesaikan pendidikan menengah memiliki probabilitas jauh lebih rendah untuk menikah dini dibandingkan mereka yang terpaksa putus sekolah.
“Penurunan angka nasional membuktikan bahwa kebijakan yang konsisten bisa membuahkan hasil. Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap kompleksitas di Indonesia Timur,” kata Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Rerie mendesak pemerintah untuk segera menghadirkan solusi konkret atas minimnya infrastruktur pendidikan dan kuatnya pengaruh norma adat di pelosok negeri. Selain intervensi kebijakan, ia menekankan pentingnya memperkuat kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan dan masa depan generasi bangsa.








