Bandar Lampung (Lampost.co) — Kesuksesan penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) butuh peran penting dan kerja sama antara orang tua dan pihak sekolah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, kekisruhan PPDB dapat kita tekan apabila regulasinya terlaksana dengan baik oleh kedua belah pihak.
“Karena dalam PPDB itu ada pihak masyarakat dan pihak sekolah. Sesuai dengan aturan yang ada, kita harap mereka menjalankan itu dengan baik,” ujarnya, Minggu, 9 Juni 2024.
Baca Juga:
Masyarakat Bisa Awasi Pelaksanaan PPDB lewat UPM
Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap regulasi, seperti rekayasa ataupun penyalahgunaan berkas administrasi agar calon siswa/siswi dapat lolos di sekolah tertentu sangat menentang prinsip keadilan masyarakat.
Hal ini tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain dan umumnya kerap terjadi dalam sistem zonasi PPDB.
“Itu yang justru merugikan masyarakat lainnya. Karena prinsip PPDB dan zonasi itu kan agar memastikan masyarakat, khususnya yang tidak mampu bisa diterima di sekolah terdekat, supaya tidak ada cost lebih,” jelasnya.
Dia menyebut aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan PPDB selama ini cenderung terkait zonasi, persyaratan pendaftaran, hingga pemeringkatan jalur prestasi.
“Kita akan segera buat posko pengaduan PPDB, dan nanti masyarakat bisa melapor,” kata dia.
Pihaknya juga aktif berkoordinasi dan memberi masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait penyelengaraan PPDB.
“Kita beri masukan, juga memastikan agar tidak ada tumburan regulasi yang enggak pas dengan ketentuan. Karena ketentuan itu enggak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” pungkasnya.
Sistem Hybrid
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur zonasi akan segera berlangsung. Untuk jenjang SMP jalur zonasi akan mulai pada 24 – 27 Juni 2024. Sementara untuk SMA akan mulai pada 21 – 24 Juni 2024 mendatang.
Meskipun pendaftaran jalur zonasi bisa secara online namun tak semua kalangan orang tua atau masyarakat umum memahami mekanisme pendaftaran. Bahkan pendaftaran sistem online juga menjadi masalah tersendiri untuk masyarakat yang berada di daerah dengan akses internet yang minim.
Pengamat pendidikan, M. Thoha Batin Sampurna Jaya menilai, Dinas Pendidikan tak bisa sepenuhnya mengandalkan sistem pendaftaran secara online.
Sebagai opsi, ia mengusulkan agar pendaftaran jalur zonasi juga bisa secara hybrid. Dengan cara ini orang tua atau wali murid yang memiliki kesulitan dalam proses pendaftaran bisa terbantu melalui posko pelayanan dari sekolah.
“Kalau tahun-tahun yang lalu masih ada kesulitan mungkin masih bisa dipahami, tapi harapannya tahun ini bisa dievaluasi dan kesulitan itu sudah bisa teratasi,” kata Thoha, Minggu, 9 Juni 2024.