• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 10:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Humaniora

KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Pencabutan persetujuan lingkungan menegaskan sikap keras pemerintah agar dapat meminimalisasi risiko bencana.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
05/12/25 - 23:33
in Humaniora, Nasional
A A
KLH Cabut Persetujuan Lingkungan di Zona Berisiko Bencana

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menarik semua persetujuan lingkungan di daerah rawan bencana. Kebijakan ini merespons bencana besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Poin Penting:

  • Pemerintah akan mencabut semua persetujuan lingkungan di zona bencana.

  • KLH menyiapkan evaluasi menyeluruh dokumen lingkungan.

  • Pemerintah siapkan sanksi bagi pelanggaran yang memperparah bencana.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memulai pencabutan dokumen lingkungan di zona berisiko. Langkah tersebut berlaku efektif mulai hari ini.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kebijakan itu dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Rabu, 3 Desember. Dengan demikian, pemerintah memperketat pengawasan lingkungan.

Baca juga: Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Semata Cuaca Ekstrem

“Mulai hari ini, kami tarik semua persetujuan lingkungan di daerah bencana. Kebijakan ini mengikat,” kata Hanif.

Evaluasi Menyeluruh

Selain pencabutan izin, KLH menyiapkan evaluasi menyeluruh dokumen lingkungan. Oleh sebab itu, semua proyek berisiko menghadapi audit ketat.

Selanjutnya, KLH memanggil pimpinan perusahaan yang terindikasi berkontribusi mulai Senin pekan depan. Indikasi berbasis kajian citra satelit dan pemanggilan mengacu bukti awal. “Seluruh pimpinan perusahaan akan kami undang ke Deputi Gakkum,” ujarnya.

Fokus Daerah Terdampak Banjir Sumatra

Saat ini KLH juga fokus pada daerah terdampak banjir Sumatra. Di Aceh, curah hujan tercatat ekstrem.

Berdasarkan pemantauan KLH, Aceh menerima hujan 9,7 miliar meter kubik dalam dua hari atau sangat tinggi. Namun, persoalan tidak berhenti pada hujan karena kerusakan lanskap memperparah dampak.

Lanskap di Aceh tidak lagi memenuhi daya dukung dan tamping sehingga risiko banjir meningkat. Oleh karena itu, kebijakan pencabutan izin menjadi krusial dan pemerintah ingin memulihkan fungsi lingkungan.

Atensi Khusus

Selain itu, KLH mengevaluasi seluruh unit usaha di kawasan Batang Toruyang masuk atensi khusus. Evaluasi tersebut menjadi dasar penegakan hukum multidoor. Pendekatan ini memadukan sanksi pidana dan administrasi.

Hanif menegaskan tidak ada toleransi pelanggaran karena korban bencana menjadi pertimbangan utama. “Korban sudah banyak. Kami tidak berikan dispensasi,” katanya.

KLH juga memulai penyelidikan resmi pekan ini dengan bidikan pelanggaran yang memperparah bencana. Pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi pelanggar untuk memberikan efek jera.

Perkuat Tata Ruang

Selain itu, KLH mengajak pemerintah daerah memperkuat tata ruang agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan. Selain tata ruang, memperketat pengawasan lapangan dengan meningkatkan frekuensi inspeksi.

Kemudian KLH juga mendorong pemulihan kawasan hulu dengan rehabilitasi lahan kritis menjadi fokus. Dengan rehabilitasi, harapannya daya serap air pulih sehingga dapat menurunkan risiko bencana.

Tags: banjir SumatraBatang Torucitra satelitdaerah rawan bencanaizin lingkunganKLHmenteri lingkungan hiduppencabutan izinpenegakan hukum lingkunganpersetujuan lingkungan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. (Antara)

Komisi II DPR RI Dorong Kodifikasi UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI mendorong kodifikasi UU Pemilu untuk menyatukan aturan Pilpres hingga Pilkada. Kodifikasi itu ada...

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Dok PKS

Masih Mengkaji, PKS Tak Mau Terburu-buru Sikapi Pilkada via DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
13/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD memerlukan kajian yang...

Dapur MBG

Sinergi Kopdes-SPPG Dongkrak Ekonomi Kerakyatan

byDelima Napitupulu
13/01/2026

Jakarta (lampost.co)--Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan peran strategis Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam program Makan Bergizi Gratis...

Berita Terbaru

Demo Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas di depan Balai Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/1/26). FOTO ANTARA/MUKLASIN.
Lampung

Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar atas Konflik Gajah TNWK

byDelima Napitupulu
14/01/2026

Sukadana (lampost.co)--Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggelar aksi demonstrasi di Balai TNWK, Selasa, 13 Januari 2026....

Read moreDetails
Ilustrasi

KLHK Siapkan Pembangunan Kanal dan Pagar Listrik Permanen

14/01/2026
Ribuan warga Lampung Timur yang tergabung dalam aliansi Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas melakukan aksi demo di Balai Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Selasa (14/1/2026)

Ribuan Warga Geruduk Balai TNWK Soal Konflik Gajah

14/01/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 14 Januari 2026 Melonjak Lagi

14/01/2026
Pedagang buah di Bandar Lampung sedang merapihkan barang dagangannya. Lampost.co/Restu

Dampak Kondisi Ekonomi, UMKM di Bandar Lampung Keluhkan Omzet Turun Tajam

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.