• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 07:59
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

Konten Kreator Diajak Tunaikan Zakat Berdasarkan Fatwa MUI

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
02/06/24 - 11:28
in Humaniora, Nasional
A A
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi kewajiban zakat konten kreator yang dikeluarkan MUI.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak konten kreator yang telah memenuhi ketentuan agar menunaikan zakat. Hal itu usai adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jadi harap pelaku ekonomi kreatif juga saya imbau untuk juga menunaikan zakat,” kata Menparekraf di Jakarta, melansir Antara, Sabtu, 1 Juni 2024.

Baca juga: Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Sandiaga menyampaikan hal itu, menanggapi adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang telah menetapkan bahwa pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

Menurut Sandiaga, menunaikan zakat merupakan suatu kewajiban utamanya bagi umat Muslim. Bukan hanya para konten kreator tetapi juga penganut Agama Islam pada umumnya.

“Zakat itu kan haknya kaum dhuafa. Dan sudah tertuang di Kitab Suci kita (Al-Quran). Jadi, tentunya kita terus mendorong gerakan berzakat yang bukan hanya kepada kreator tapi juga pada seluruh masyarakat,” katanya.

Dia mendorong masyarakat pemeluk agama Islam secara umum agar menunaikan zakat. Pasalnya, realisasi zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baru mencapai 10 persen dari potensi, namun dia tidak menyebut berapa potensi zakat secara keseluruhan.

“Bagi para muzaki, tunaikanlah zakat. Dan sekarang Baznas targetnya sangat tinggi. Karena per hari ini kita belum maksimal dalam pengumpulan pajak kita. Masih baru di bawa 10 persen dari potensi,” ujarnya.

Youtuber dan Selebgram

Sebelumnya, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa penggiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dengan sebutan selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

“Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Niam mengatakan forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Dia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Niam menjelaskan penetapan wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram dalam berbagai ketentuan. Antara lain adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

“Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” terangnya.

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Lalu oleh wajib zakat keluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab. Yaitu dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau konten-nya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu haram,” tegasnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalMUIZakatZakat Konten KreatorZakat Mal
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

byRicky Marly
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Selama bulan Ramadan, program unggulan pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar kini tengah jadi...

Disabilitas

Penuhi Hak Disabilitas Secara Konsisten

byDelima Napitupulu
02/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten. "Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus...

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan dokter spesialis keliling (Speling) di wilayahnya menjelang Lebaran 2026. Dok/Pemprov Jateng

Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Gencarkan Program Pangan Murah dan Speling

byNur
02/03/2026

Grobokan (Lampost.co)--— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggencarkan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan dokter spesialis keliling (Speling) di wilayahnya menjelang...

Berita Terbaru

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 3 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 3 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Sepanjang Januari 2026 ada 110.557 Orang Menginap di Hotel Berbintang Lampung

03/03/2026
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Lampung Inflasi 2.95 Persen

03/03/2026
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Nilai Tukar Petani Lampung Turun 1,06 Persen

03/03/2026
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung menyampaikan rilis berita resmi statistik, Senin, 2 Maret 2026. Dok. BPS Lampung

Moda Angkutan Transportasi Lampung Alami Penurunan Penumpang

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.