Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung fokus untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami kekerasan.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan upaya yang ia berikan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Karena banyak sekali masyarakat yang mengalami kasus kekerasan tapi tidak berani lapor. Jadi harapan kami masyarakat berani lapor maka akan ada perlindungan terhadap korban, dan mencegah terjadinya kasus baru,” katanya, Rabu, 13 November 2024.
Selain itu juga, pihaknya akan segera memberikan pendampingan kepada korban, dengan harapan korban tidak mengalami trauma di masa yang akan datang.
Baca juga: Dinas PPPA Segera Bentuk Tim Satgas Cegah Aksi Tawuran
Untuk proses pencegahan, tambah Fitri, edukasi termasuk pendamping terhadap korban kita upayakan bisa tertangani sehingga meminimalisir adanya kasus baru dan juga korban tidak mengalami trauma.
Pada kesempatan tersebut Fitri mengatakan jika pencegahan kasus kekerasan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah. Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk turut melakukan pencegahan.
“Tapi ini tentu bukan tanggungjawab pemerintah saja. Kami juga mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan pengecegahan dan pendampingan serta ikut melaporkan jika di sekeliling kita ada yang mengalami kekerasan,” katanya.
Penanganan Korban
Ia juga menjelaskan jika Provinsi Lampung sudah memiliki Desa Siger sebagai tempat pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan secara berjenjang mulai dari tingkat desa.
“Desa Siger ini sebagai pilot project dari pemerintah provinsi, sehingga ini konvergensi upaya pencegahan dan penanganan kepada korban. Bagaimana masyarakat luas ikut berperan dan pemerintah desa secara berjenjang berkolaborasi dalam upaya pencegahan,” katanya.
Berdasarkan data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sejak Januari hingga saat ini terdapat 614 kasus kekerasan. Terutama menimpa perempuan dan anak di Lampung dengan total korban mencapai 700 orang.
Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA), sejak Januari jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung ada 614 kasus. Total korban 700 orang yang terdiri dari 139 laki-laki dan 561 perempuan.
Jumlah Sebaran Kasus
Berdasarkan data dari SIMPONI PPPA kasus kekerasan terjadi di Lampung Barat 8 kasus, Tanggamus 25 kasus. Lampung Selatan 92 kasus, Lampung Timur 69 kasus. Lampung Tengah 37 kasus, Lampung Utara 39 kasus.
Kemudian Way Kanan 17 kasus, Tulang Bawang 26 kasus, Bandar Lampung 155 kasus, Metro 18 kasus, Pringsewu 6 kasus, Mesuji 10 kasus. Pesawaran 39 kasus, Tulangbawang Barat 38 kasus, Pesisir Barat 35 kasus.
Sementara itu untuk jumlah kasus berdasarkan tempat kejadian ada di rumah tangga 384 kasus. Tempat kerja 6 kasus, sekolah 30 kasus, fasilitas umum 62 kasus dan lainnya 131 kasus.
Untuk jumlah korban berdasarkan tempat kejadian ada di tempat kerja 7 korban, rumah tangga 416 korban. Sekolah 42 korban, fasilitas umum 65 korban, lembaga pendidikan diklat 1 korban, lainnya 169 korban.
Bentuk kekerasan yang dialami adalah kekerasan seksual 476 kasus, fisik 161 kasus, psikis 73 kasus. Trafiking 12 kasus, penelantaran 12 kasus, eksploitasi 1 kasus, lainnya 24 kasus.