Kotaagung (Lampost.co) — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan tindakan kekerasan verbal seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Tanggamus. Dugaan peristiwa tersebut mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial dan menuai protes publik.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak seorang siswa duduk di dalam kelas dengan kepala tertunduk. Sejumlah orang dewasa yang dugaannya ialah guru, berada di sekitarnya dan melontarkan pertanyaan dengan nada tajam bernuansa intimidasi.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan tindakan itu melanggar hak anak. Ia menekankan bahwa penanganan permasalahan anak seharusnya di ruang khusus dengan komunikasi yang asertif. Komunikasi tidak boleh menghakimi, mempermalukan, maupun merekam.
“Penanganan dengan cara yang tidak tepat dapat berdampak pada kondisi psikologis anak. Guru seharusnya menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” kata Aris kepada Lampost.co, Kamis, 15 Agustus 2025.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus semacam ini harus sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Serta Surat Edaran Sekjen Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut memuat tata cara penanganan hingga sanksi bagi pelaku, demi menciptakan sekolah yang bebas dari kekerasan. Menurut Aris, guru dapat menyampaikan permasalahan kepada orang tua atau wali murid, tanpa melibatkan murid lain atau publik. Sehingga martabat anak tetap terjaga.
Minta Maaf
Sementara itu, seorang guru perempuan mengaku sebagai pelaku yang merekam video anak tersebut telah menyampaikan permintaan maaf. Pemrintaan maaf itu ia sampaikan melalui video.
Ia berkilah awalnya ingin menyampaikan rekaman hanya kepada pihak keluarga. Namun, ternyata video itu viral di media sosial hingga menuai kecaman dari banyak pihak.
Hingga Kamis siang, 14 Agustus 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini. Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar belum membuahkan hasil.
KPAI mengimbau semua pihak di lingkungan pendidikan untuk mengedepankan pendekatan yang ramah anak. Serta memastikan sekolah menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan membahagiakan bagi semua siswa. (Rusdi Senapal)